kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.444   90,00   0,55%
  • IDX 6.969   -139,15   -1,96%
  • KOMPAS100 1.011   -24,78   -2,39%
  • LQ45 775   -17,94   -2,26%
  • ISSI 227   -4,16   -1,80%
  • IDX30 402   -10,37   -2,52%
  • IDXHIDIV20 472   -11,39   -2,36%
  • IDX80 114   -2,57   -2,21%
  • IDXV30 116   -2,17   -1,83%
  • IDXQ30 130   -2,94   -2,22%

Kemenkeu Bidik Potensi Pajak Ribuan Triliun dari Shadow Economy, Satgassus Dikerahkan


Kamis, 19 Juni 2025 / 08:20 WIB
Kemenkeu Bidik Potensi Pajak Ribuan Triliun dari Shadow Economy, Satgassus Dikerahkan
ILUSTRASI. Petugas menata tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Kemenkeu meningkatkan upaya untuk menggali potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy.


Reporter: Dendi Siswanto, Nurtiandriyani Simamora, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan upaya untuk menggali potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy.

Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu menggandeng Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kepolisian Republik Indonesia.

"Kolaborasi DJP dan Tim Satgassus Polri menitikberatkan pada penerimaan pajak dari aktivitas shadow economy yang dilakukan melalui sinergi, pertukaran data, dan penegakan hukum atas berbagai kegiatan ekonomi ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara," jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Baca Juga: Menilik Efek Pembentukan Berbagai Satgas Khusus Bagi Penerimaan Negara

Kerja sama ini akan difokuskan pada sektor-sektor yang rawan kejahatan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. 

Beberapa aktivitas ilegal yang menjadi perhatian mencakup illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal), illegal mining (pertambangan tanpa izin), illegal logging (pembalakan liar), dan aktivitas sejenis lainnya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu turut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (17/6), menyatakan bahwa Satgas ini dibentuk untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca Juga: Polri-Ditjen Pajak Bidik Shadow Economy, Potensi Penerimaan Sentuh Rp 663 Triliun

Per semester I 2025, jumlah kasus penindakan rokok ilegal mengalami penurunan 13,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, meskipun jumlah kasus menurun, kualitas penindakan disebut semakin membaik. Jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 285,81 juta batang.

Potensi Ekonomi Shadow Economy

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga Mei 2025, pendapatan negara bukan pajak tercatat sebesar Rp 188,7 triliun, turun 5,9% secara tahunan. Sebaliknya, pendapatan dari sektor bea dan cukai meningkat 12,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menjadi Rp 122,9 triliun.

Konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menyambut baik pembentukan satgas karena dinilai mampu mengoptimalkan penerimaan dari sektor shadow economy. 

Ia mengutip hasil riset Universitas Indonesia pada 2022 yang menyebut nilai shadow economy Indonesia mencapai Rp 1.968 triliun, atau sekitar 10% dari produk domestik bruto (PDB). 

Baca Juga: Bidik Shadow Economy, Adik Prabowo Optimistis APBN Tidak Defisit Lagi

Dengan asumsi proporsi yang sama, nilai shadow economy pada 2024 diperkirakan mencapai Rp 2.213 triliun. Potensi penerimaan pajak dari nilai tersebut dapat mencapai Rp 663 triliun, jika dapat ditagih sepenuhnya.

Menurut Raden, pemanfaatan data intelijen terkait pelaku shadow economy menjadi sangat penting dalam proses identifikasi dan penarikan pajak.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, Ariawan Rahmat, memperkirakan kontribusi shadow economy terhadap PDB bahkan mencapai 30%–40%. Jika hanya 10% dari nilai tersebut berhasil dipajaki, potensi penerimaan negara dapat mencapai Rp 948,81 triliun.

Ariawan menekankan pentingnya peran Satgas dalam menanggulangi kerugian negara akibat kegiatan ilegal. 

Baca Juga: Potensi Pajak Influencer dan Content Creator Cukup Besar, Tapi Belum Maksimal Digarap

Ia mencontohkan, potensi kerugian dari aktivitas pertambangan tanpa izin pada 2022 mencapai Rp 3,5 triliun, naik tajam dari Rp 1,6 triliun pada 2019. Belum termasuk kerugian lain dari praktik perdagangan ilegal yang menyangkut kepabeanan dan cukai.

Selanjutnya: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juni 2025 Antam dan UBS Kompak Turun

Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juni 2025 Antam dan UBS Kompak Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×