Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana membuka keran ekspor tanaman herbal kratom.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Didi Sumedi mengatakan bahwa saat ini Kemendag masih melakukan kajian di lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait rencana tersebut.
"Katanya kan ada mengandung psikotropika, tapi kan masih dalam kajian ini belum selesai. Ada diskusi dengan BNN dan kementerian semuanya," ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional saat ditemui Kontan di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat, (1/9).
Diketahui, kratom merupakan tanaman herbal yang memiliki kandungan psikotropika yang masuk kategori narkotika golongan I.
Baca Juga: Kemendag Inisiasi Penandatanganan Kerjasama, Pacu Ekspor &Daya Saing Produk Alas Kaki
Didi mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan izin ekspor apabila tanaman herbal kratom ini sudah mendapat persetujuan ekspor dari lintas K/L.
Didi pun menyebut potensi ekonomi dari ekspor kratom ini sangat besar. Untuk itu Kemendag berinisiatif mengusulkan rencana ekspor tanaman tersebut.
"Itu lumayan besar ya potensi ekonominya. Dari sisi SDA kita cukup banyak, terutama di Kalimantan. Pasarnya juga terbuka ya, Amerika Serikat yang paling besar," ujarnya.
Sebelumnya, rencana ekspor kratom sendiri dinyatakan pertama kali oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas.
Zulhas menyebut tidak ada larangan atas ekspor daun tersebut. Apabila nantinya menjadi masalah bagi negara pengimpor, ia tidak peduli akan hal tersebut.
Daun kratom potensial menjadi komoditas ekspor yang menguntungkan. Zulhas bilang petani tanaman tersebut dapat panen dolar dari ekspor.
Baca Juga: Mengukur Prospek Pembentuk Bursa CPO Terhadap Harga CPO Dunia
"Bahwa nanti penggunaannya salahkan bukan kita, tapi (negara) yang sana. Yang penting, petani dapat dolar, senang, makmur, nggak apa-apa,” tutur Zulhas.
Asal tahu saja, Kratom merupakan tanaman herbal yang tumbuh di wilayah Kalimantan. Daun ini biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido.
Tetapi efeknya samping penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
BNN menyatakan, kratom belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Narkotika sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News