kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.783   12,00   0,08%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Mendag Mengaku Tidak Tahu Apa-Apa


Selasa, 06 Juni 2023 / 17:27 WIB
Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Mendag Mengaku Tidak Tahu Apa-Apa
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku tidak tahu apa-apa soal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 yang memperbolehkan ekspor pasir laut.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku tidak tahu apa-apa soal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 yang memperbolehkan ekspor pasir laut.

Ia menegaskan pihaknya termasuk yang menentang kebijakan ekspor pasir laut sejak era Presiden Megawati. Ia juga mengaku heran bagaimana bisa ekspor pasir laut ini dibuka kembali.

"Saya enggak ikut, saya tidak ikut untuk membahas itu. Tapi saya sudah cek kepada Menseskab betul itu inisiatifnya Kementerian Kelautan. Kalau sudah putusan yang tentu saya sebagai menteri kan harus ikut kan gitu," ujar Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (6/5).

Zulhas mengaku memang tidak ikut serta dalam pembahasan izin ekspor pasir laut tersebut. Namun pihaknya tidak dapat membantah sebab PP tersebut diteken Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Siapa yang Paling Diuntungkan?

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut larangan ekspor pasir laut dengan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Lewat PP yang diundangkan dan berlaku pada 15 Mei 2023 lalu itu, Jokowi merestui pemanfaatan termasuk untuk ekspor hasil sedimentasi laut, diantaranya pasir laut.

Meski begitu, dalam pasal 9 ayat (2) huruf (d) PP No 26/2023 menetapkan ekspor diizinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, PP tersebut juga mengamanatkan kepada Kemenetrian Perdagangan untuk mengurus persoalanan perizinan bagi eksportir yang ingin melakukan ekspor pasir laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×