kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Mendag Mengaku Tidak Tahu Apa-Apa


Selasa, 06 Juni 2023 / 17:27 WIB
Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Mendag Mengaku Tidak Tahu Apa-Apa
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku tidak tahu apa-apa soal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 yang memperbolehkan ekspor pasir laut.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku tidak tahu apa-apa soal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 yang memperbolehkan ekspor pasir laut.

Ia menegaskan pihaknya termasuk yang menentang kebijakan ekspor pasir laut sejak era Presiden Megawati. Ia juga mengaku heran bagaimana bisa ekspor pasir laut ini dibuka kembali.

"Saya enggak ikut, saya tidak ikut untuk membahas itu. Tapi saya sudah cek kepada Menseskab betul itu inisiatifnya Kementerian Kelautan. Kalau sudah putusan yang tentu saya sebagai menteri kan harus ikut kan gitu," ujar Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (6/5).

Zulhas mengaku memang tidak ikut serta dalam pembahasan izin ekspor pasir laut tersebut. Namun pihaknya tidak dapat membantah sebab PP tersebut diteken Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Siapa yang Paling Diuntungkan?

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut larangan ekspor pasir laut dengan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Lewat PP yang diundangkan dan berlaku pada 15 Mei 2023 lalu itu, Jokowi merestui pemanfaatan termasuk untuk ekspor hasil sedimentasi laut, diantaranya pasir laut.

Meski begitu, dalam pasal 9 ayat (2) huruf (d) PP No 26/2023 menetapkan ekspor diizinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, PP tersebut juga mengamanatkan kepada Kemenetrian Perdagangan untuk mengurus persoalanan perizinan bagi eksportir yang ingin melakukan ekspor pasir laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×