kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengakuan Mendag Zulhas yang Tak Tahu Apa-Apa Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut


Rabu, 07 Juni 2023 / 05:22 WIB
Pengakuan Mendag Zulhas yang Tak Tahu Apa-Apa Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku tidak tahu apa-apa soal ekspor pasir laut.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka lagi keran ekspor pasir laut.

Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku tidak tahu apa-apa soal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 yang memperbolehkan ekspor pasir laut tersebut.

Ia menegaskan pihaknya termasuk yang menentang kebijakan ekspor pasir laut sejak era Presiden Megawati. Ia juga mengaku heran bagaimana bisa ekspor pasir laut ini dibuka kembali.

"Saya enggak ikut, saya tidak ikut untuk membahas itu. Tapi saya sudah cek kepada Menseskab betul itu inisiatifnya Kementerian Kelautan. Kalau sudah putusan yang tentu saya sebagai menteri kan harus ikut kan gitu," ujar Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (6/5).

Zulhas mengaku memang tidak ikut serta dalam pembahasan izin ekspor pasir laut tersebut. Namun pihaknya tidak dapat membantah sebab PP tersebut diteken Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Siapa yang Paling Diuntungkan?

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut larangan ekspor pasir laut dengan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Lewat PP yang diundangkan dan berlaku pada 15 Mei 2023 lalu itu, Jokowi merestui pemanfaatan termasuk untuk ekspor hasil sedimentasi laut, diantaranya pasir laut.

Meski begitu, dalam pasal 9 ayat (2) huruf (d) PP No 26/2023 menetapkan ekspor diizinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, PP tersebut juga mengamanatkan kepada Kemenetrian Perdagangan untuk mengurus persoalanan perizinan bagi eksportir yang ingin melakukan ekspor pasir laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×