Sumber: Tribunnews | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. DKI Jakarta memegang rekor terbanyak untuk pengajuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Ada sebanyak 492 perusahaan mengajukan permohonan, telah disetujui melalui SK Kepala Dinas sebanyak 43 dan ditolak 20 perusahaan. Pengajuan penangguhan umumnya dari sektor padat karya garmen dan alas kaki, baik PMA, Swasta Nasional maupun joint venture.
??Sementara itu ada 15 perusahaan padat karya garmen yang telah lengkap berkasnya, termasuk mengantongi persetujuan dari para pekerja di tingkat perusahaan, namun tak kunjung mendapat SK Gubernur untuk penangguhan.
Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari, dalam keterangan tertulis Selasa (12/2/2013) mengatakan perusahaan ini rata-rata berlokasi di Kawasan Berikat, sektornya padat karya garmen, dengan jumlah pekerja berkisar antara 1.200-5.000 orang. Sesuai aturan di DKI, maka keputusan penangguhan untuk perusahaan dengan jumlah pekerja1.000 ada di SK Gubernur.
"Sehingga ini merupakan wewenang mutlak Gubernur Jokowi, bukan Kepala Dinas lagi. ??Kami meminta Pak Jokowi untuk memberi kepastian penangguhan upah ini," ujar Dita.
Dikatakan sesuai Peraturan Menteri tentang Penangguhan, dalam masa tunggu buruh/pekerja hanya dibayar sebesar upah lama. Maka saat ini hampir 30.000 pekerja di Kawasan Berikat Nusantara tempat ke-15 perusahaan tersebut berlokasi hanya menerima upah sebesar Rp 1.529.000, terhitung sejak Januari.
??"Janganlah kita berlama-lama menggantung nasib orang. Apakah pak Jokowi tidak kasihan melihat mereka hanya dibayar dengan upah lama 1,5 juta itu? Juga para pengusahanya, jadi kesulitan menyusun rencana. Semuanya serba tidak pasti, serba menggantung, membuat gelisah. Yang paling dirugikan ya lagi-lagi pekerjanya. Semestinya mereka bisa segera membawa pulang upah sesuai angka KHL DKI, yaitu Rp 1.978.789, angka yang disarankan untuk penangguhan," ujarnya.
Sumber : Tribunnews
Reporter : Hasanuddin Aco
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News