kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kadin DKI minta Jokowi pro pengusaha


Selasa, 05 Februari 2013 / 14:22 WIB
Kadin DKI minta Jokowi pro pengusaha
ILUSTRASI. Sejumlah warga bersantai di sekitar Patung Catur Muka yang terletak di Nol Kilometer Kota Denpasar, Bali, Jumat (14/03/2014). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah hingga hujan ringan, menurut prakiraan BMKG. Tribun Bali/Andriansyah.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersikap pro kepada pengusaha. Wakil Ketua Kadin DKI Sarman Simanjorang berharap, Jokowi merespon keinginan pengusaha terutama menyangkut perizinan.

Menurutnya, Jakarta sebagai kota industri dan jasa membutuhkan sosok gubernur yang memberikan keleluasaan kepada pengusahaa untuk menjalankan bisnisnya. Sarman menilai, sikap Jokowi selama ini lebih condong ke buruh. Hal ini terlihat dari keputusan Jokowi yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar 2013.

Jokowi sendiri membantah kenaikan UMP 2013 ini sebagai kado bagi pengusaha. Menurutnya, kenaikan UMP 2013 ini merupakan keputusan Dewan Pengupahan. "Karena mereka sudah sepakat ya saya teken," katanya dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Balaikota, Selasa (5/2).

Jokowi sendiri mengaku tak sepeserpun ikut menentukan besaran UMP 2013 itu. "Jadi ada anggapan bahwa UMP itu saya yang putusan, itu keliru," katanya.

Asal tahu saja, banyak pengusaha keberatan akibat kenaikan UMP 2013 itu. Beberapa perusahaan kemudian mengajukan penangguhan penerapan UMP 2013 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×