kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hari Ini, puluhan ribu buruh demo


Rabu, 06 Februari 2013 / 07:30 WIB
Hari Ini, puluhan ribu buruh demo
ILUSTRASI. Diprediksi kinerjanya membaik, simak rekomendasi RHB Sekuritas pada saham LPPF


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Bila tak ada keperluan mendesak, Anda sebaiknya tidak melintas kawasan sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Istana Negara, dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ihwalnya, hari ini, puluhan ribu buruh dari kawasan Jabodetabek dan sekitarnya kembali menggelar unjuk rasa di Ibukota.

Demo juga serempak dilakukan ribuan buruh di beberapa kota, antara lain Bandung, Semarang, Medan, Aceh, Batam, dan Surabaya. Mereka memprotes pemerintah yang memberikan kemudahan kepada pengusaha terkait penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013.

Buruh juga menolak rencana revisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Tak cuma itu, kaum pekerja ini menuntut pemerintah menetapkan 80 item komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item yang telah diputuskan pemerintah dan menjadi acuan kenaikan UMP tahun ini.

Penolakan terhadap kenaikan tarif dasar listrik, penyusunan Undang Undang Kemananan Nasional (Kamnas), dan Undang Undang Ormas, juga menjadi agenda aksi buruh di awal 2013 ini.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengklaim, massa buruh yang bakal turun ke jalan mencapai 50.000 orang, dari Jabodetabek. "Kami menolak upaya pemerintah memberikan kemudahan pada pengusaha dalam penangguhan upah," katanya, Selasa (5/1).
FSPMI meminta, penundaan UMP 2013 harus sesuai ketentuan Kepmenakertrans No. 231/ 2003, yakni harus ada persetujuan dari serikat kerja dan laporan keuangan perusahaan sebagai syaratnya.

Riden Hatta Majis, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang menambahkan, upaya memberikan kemudahan kepada pengusaha justru melanggar aturan yang dibuat pemerintah sendiri.

Dita Indah Sari, Staf Ahli Kemenakertrans menilai, isu penolakan penangguhan upah justru bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, yang memberikan peluang bagi perusahaan untuk mengajukan penundaan kenaikan upah. Menurutnya, persetujuan penangguhan upah terhadap 57 perusahaan dari 303 perusahaan yang mengajukan permohonan sudah melewati proses di forum bipartit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×