kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Muhaimin kabulkan penangguhan 600-an perusahaan


Kamis, 07 Februari 2013 / 22:05 WIB
Muhaimin kabulkan penangguhan 600-an perusahaan
ILUSTRASI. Pameran perdagangan Expo 2020 Dubai di Uni Emirat Arab secara resmi dibuka secara spektakuler.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) memastikan akan mengabulkan sebagian besar izin penangguhan upah minimum 2013 yang diajukan perusahaan. Dari sekitar 941 perusahaan di seluruh Indonesia yang mengajukan penangguhan upah minimum 2013, akan dikabulkan sekitar 600-an perusahaan.

Menteri Kemenakertrans, Muhaimin Iskandar, mengatakan, permohonan izin penangguhan upah minimum akan dikabulkan sekitar 80% dari total 941 perusahaan yang mengajukan. "Para buruh harus memahami penangguhan upah minimum jauh lebih baik dibandingkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," ujarnya usai Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Kantor Kemenko, Kamis (7/2).

Menurut Muhaimin, sampai saat ini sudah ada sekitar 500-an perusahaan yang dikabulkan permohonan penangguhannya oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota di berbagai daerah. Ia beranggapan, jika perusahaan benar-benar tidak mampu untuk membayar upah maka harus dikabulkan penangguhannya.

Muhaimin mengatakan, penangguhan upah minimum perlu dilakukan untuk bisa meminimalkan terjadinya PHK kepada para buruh atau pekerja. "Perusahaan yang diterima izin penangguhan sudah sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Pemerintah memastikan bahwa akan secepatnya menyelesaikan proses menetapkan keputusan terhadap 941 perusahaan yang ajukan penangguhan. Padahal sesuai ketentuan Kepmenakertrans Nomor 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan, disebutkan setelah satu bulan sejak permohonan izin penangguhan diterima, maka permohonan dianggap dikabulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×