kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Kelanjutan Tarif AS: Trump Minta Kritikal Mineral Diekspor, Ini Kata Pengusaha


Rabu, 23 Juli 2025 / 18:25 WIB
Kelanjutan Tarif AS: Trump Minta Kritikal Mineral Diekspor, Ini Kata Pengusaha
ILUSTRASI. AS telah merilis Joint Statemen bersama tekait negosiasi tarif timbal balik yang di keluarkan, dan telah disepakati dengan Indonesia


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih berjibaku untuk mendapatkan kesetaraan dalam negosiasi tarif resiprokal atau tarif timbal balik dengan Amerika Serikat (AS).

Asal tahu saja, AS melalui pernyataan Gedung Putih pada Selasa (22/07) telah merilis Joint Statemen atau dokumen pernyataan bersama tekait negosiasi tarif timbal balik yang di keluarkan, dan telah disepakati bersama dengan Indonesia.

Beberapa poin kesepakatannya di antaranya berkaitan dengan penghapusan hingga 99% hambatan tarif oleh Indonesia untuk produk industri dan pertanian AS, serta pengurangan tarif hingga 19% oleh AS untuk barang asal Indonesia.

Dari 12 poin atas Persyaratan utama Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Indonesia, terdapat permintaan AS agar Indonesia menghapus pembatasan ekspor komoditas Industri ke AS, termasuk mineral penting.

"Indonesia will remove restrictions on exports to the United States of industrial commodities, including critical minerals," tulis poin tersebut.

Baca Juga: Deal Tarif 19% dan Penghapusan Bea Masuk Produk AS Berisiko bagi Neraca Dagang RI

Terkait permintaan ini, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan apa yang diminta AS melalui dokumen pernyataan bersama ini bukan berarti AS mendapatkan ekspor bahan mentah Indonesia utamanya dari mineral kritis secara bebas.

"Kalau ekspor ore (bijih) kan sudah nggak bisa dilakukan. Karena sudah ada kewajiban kita," ungkap Hendra saat ditemui di Jakarta, Rabu (23/07).

Hendra bilang, saat ini Indonesia sudah punya peraturan larangan ekspor mineral mentah. Seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), khususnya Pasal 170A.

Ada juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Selain itu, PP No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan kedua PP No. 23 Tahun 2010 tentang larangan ekspor mineral mentah.

"Tapi, kami belum bisa berkomentar lebih jauh sih. Yang kita lihat ya sudah ada aturan pengolahan dalam negeri kan. Jadi apapun mineralnya yang diekstraksi harus diolah dan dikirim dalam bentuk setelah ada nilai tambahnya," ungkap Hendra.

Baca Juga: Produk AS yang Masuk Indonesia Dipatok Tarif 0%, Ini Kata Menko Airlangga

Meski begitu Hendra menekankan, jika apa yang tertulis dalam dokumen pernyataan bersama AS terkait kritikal mineral dilakukan oleh pemerintah Indonesia, maka industri pertambangan dalam negeri dipastikan mengalami kemunduran.

"Kalau memang terjemahnya seperti itu, tentu kita set back lagi. Jadi saya pemahamannya sih bukan (ekspor mentah), mungkin mendorong investasi di kritikal mineral yang nanti hasil produknya itu bisa diekspor kesana (AS)," jelasnya. 

Selanjutnya: Lagi-lagi Soal Data, Target Kemiskinan Ekstrem 0% Dinilai Sulit Dicapai

Menarik Dibaca: Fitur Lifestyle Hadir di PLN Mobile, Perluas Layanan ke Ranah Hiburan dan Gaya Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×