Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengubah aturan tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang wajib menjadi PKP nantinya adalah pengusaha dengan jumlah peredaran omzet ataupun menerima omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2010 tentang batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai (PPN) disebutkan, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Hal itu, bila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta.
Sedangkan pengusaha yang peredaran atau penerimaan brutonya tidak lebih dari Rp 600 juta, dikategorikan pengusaha kecil yang tidak masuk dalam kategori PKP.
Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP ini wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dilakukannya.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, rencana DJP untuk menaikkan batas PKP ini telah dibicarakan ke Menteri Keuangan. "Menkeu pun sudah sepakat," ujar Fuad, Rabu (6/11).
Fuad menjelaskan, kelak pengusaha yang omzet per tahunnya berada di bawah Rp 4,8 miliar akan dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 1% dari omzet, yang lazim dikenal sebagai pajak UKM.
Mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BPPM-LK) ini mengaku, tidak takut pendapatan pajaknya berkurang dengan adanya kenaikan batas omzet PKP ini.
Pasalnya, setoran dari PPh bisa meningkat meskipun setoran di PPN akan berkurang. Sehingga penerimaan pajak pun akan tetap terjaga. Rencananya, 1 Januari 2014 mendatang aturan baru mengenai PKP ini sudah bisa berlaku.
Pengamat perpajakan Darussalam menilai positif kenaikan batas omzet PKP ini. Batasan Rp 600 juta, menurut Darussalam, melihat kondisi perekonomian sekarang ini terlalu rendah.
Inflasi saja di tahun ini secara year to date (ytd) hingga Oktober 2013 sudah menyentuh level 7,66%. "Jadi memang harus disesuaikan ke Rp 4,8 miliar," tutur Darussalam.
Memang dalam jangka pendeknya akan ada pengaruh terhadap penerimaan pajak dari sektor PPN. Namun untuk jangka panjangnya sendiri aturan ini sangat positif dan akan ada penerimaan tambahan dari sektor PPh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News