Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari usaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar telah berjalan sebulan. Namun, pengusaha mikro, kecil, dan menengah belum mendapat sosialisasi aturan ini. Pengusaha kecil khawatir, ketidaktahuan aturan itu bisa dimanfaatkan oknum pajak sehingga menimbulkan penyimpangan pajak.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Kreatif Budyarto Linggowiyono, mengatakan, hanya pebisnis kalangan atas yang tahu aturan ini. "Pengusaha kecil, khususnya di daerah timur belum tahu," kata Budyarto, Selasa (30/7).
Kadin Indonesia berharap Kementerian Keuangan dan pemda perlu membentuk tim percepatan sosialisasi pajak itu ke seluruh daerah. Dengan begitu, pajak ini menghasilkan penerimaan optimal. Tanpa informasi cukup, pengusaha kecil bisa jadi enggan membayar pajak.
Menteri Keuangan Chatib Basri bilang, pemerintah akan melakukan sosialisasi aturan pajak tersebut. Mengingat jumlah pengusaha kecil beromzet di bawah Rp 4,8 miliar sangat banyak, pajak perlu pendataan lebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News