kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Pengusaha kecil butuh sosialisasi pajak UKM


Kamis, 01 Agustus 2013 / 08:45 WIB
Pengusaha kecil butuh sosialisasi pajak UKM
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII) Rachmat Harsono


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari usaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar telah berjalan sebulan. Namun, pengusaha mikro, kecil, dan menengah belum mendapat sosialisasi aturan ini. Pengusaha kecil khawatir, ketidaktahuan aturan itu bisa dimanfaatkan oknum pajak sehingga menimbulkan penyimpangan pajak.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Kreatif Budyarto Linggowiyono, mengatakan, hanya pebisnis kalangan atas yang tahu aturan ini. "Pengusaha kecil, khususnya di daerah timur belum tahu," kata Budyarto, Selasa (30/7).

Kadin Indonesia berharap Kementerian Keuangan dan pemda perlu membentuk tim percepatan sosialisasi pajak itu ke seluruh daerah. Dengan begitu, pajak ini menghasilkan penerimaan optimal. Tanpa informasi cukup, pengusaha kecil bisa jadi enggan membayar pajak.

Menteri Keuangan Chatib Basri bilang, pemerintah akan melakukan sosialisasi aturan pajak tersebut. Mengingat jumlah pengusaha kecil beromzet di bawah Rp 4,8 miliar sangat banyak, pajak perlu pendataan lebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×