kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Keuangan terbitkan empat PMK baru


Rabu, 28 Agustus 2013 / 14:37 WIB
Menteri Keuangan terbitkan empat PMK baru
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sebagai respons empat paket kebijakan pemerintah di sektor ekonomi yang diumumkan pada Jumat lalu (23/8), hari ini Kementerian Keuangan menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kebijakan ini dilakukan agar stabilitas ekonomi tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh pada tingkat yang realistis.

Empat PMK tersebut adalah:

Pertama, PMK No. 120/PMK.04/2013 tentang perubahan ketiga atas PMK No 147/PMK.04/2013 tentang kawasan berikat.

Kedua, PMK No. 121/PMK.011/2013 hal jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Ketiga, PMK No. 122/PMK.011/2013 hal buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Keempat, PMK No. 124/PMK.011/2013 hal pemberian pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dan penundaan PPh pasal 29 tahun 2013 bagi wajib pajak industri tertentu.

Pertama, PMK terkait relaksasi kebijakan pada kawasan berikat.

Mengenai relaksasi kebijakan pada kawasan berikat, pemerintah menambah alokasi penjualan lokal untuk seluruh jenis barang, diberikan sebesar 50% dari realisasi eskpor. Sebelumnya, 75% dari hasil produksi dialokasikan untuk ekspor. Penurunan ini dilakukan lantaran situasi ekonomi global yang memang sedang melemah, sehingga sektor domestik menjadi sasaran jual.

"Dengan ini kita berikan kepada domestik untuk menikmatinya," ujar Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri dalam keterangannya di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Rabu (28/8).

Dalam hal ini, apabila perusahaan kawasan berikat ingin mendapat batasan penjualan lokal lebih besar dari 50%, maka harus melalui rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Dengan adanya rekomendasi atau persetujuan, maka pemerintah akan memberikannya.

Kedua, PMK terkait Penghapusan Penghapusan PPnBM untuk produk-produk tertentu yang sudah tidak tergolong mewah.

Beberapa barang yang tidak lagi dikenakan PPnBM adalah peralatan rumah tangga dengan batasan harga di bawah Rp 5 juta atau 10 juta, pesawat penerima siaran televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp 10 juta dan 40 inchi, lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp 10 juta, mesin pengatur suhu udara dengan batasan harga di bawah Rp 8 juta, pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga di bawah Rp 5 juta, proyektor dan produk saniter dengan batasan harga di bawah Rp 10 juta.

Tujuan pemerintah mengeluarkan aturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja produk domestik dalam persaingan dengan produk impor ilegal. Diharapkan pasar akan lebih bergairah dengan harga-harga barang yang lebih terjangkau.

Ketiga, PMK terkait pemberian fasilitas pembebasan PPN atas impor atau penyerahan buku.

PMK ini memperluas ruang lingkup pemberian fasilitas pembebasan PPN atas impor atau penyerahan yang tidak terbatas pada buku pelajaran umum, pelajaran agama, ataupun kitab suci, namun juga meliputi semua buku non fiksi dan tanpa melalui rekomendasi kementerian teknis terkait.

Keempat, PMK terkait pemberian pengurangan besarnya PPh pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 29 tahun 2013 bagi wajib pajak industri tertentu.

Kebijakan ini merupakan bentuk insentif PPh yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak di lima sektor industri padat karya yakni industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan mainan anak-anak agar tidak melakukan program pengurangan pegawai atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat menjelaskan, jumlah perusahaan di lima sektor padat karya yang akan mendapatkan insentif ini berjumlah lebih dari 1.000 perusahaan. Sayangnya, Hidayat tidak dapat menjelaskan lebih lanjut detail perusahaan-perusahaan tersebut.

Nantinya, industri-industri tersebut akan diminta untuk membuat pernyataan bahwa apabila menerima fasilitas ini, maka perusahaan yang bersangkutan tidak akan melakukan PHK. Hidayat menjamin tidak akan ada PHK dalam kurun waktu satu tahun mendatang.

"Saya meminta dia mau buat pernyataan secara hukum," terang Hidayat.

Dengan adanya insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor padat karya ini, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap defisit current account atawa transaksi berjalan dapat berkurang di triwulan III mendatang. Ditargetkan defisit transaksi berjalan dapat di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Asal tahu saja, defisit transaksi berjalan pada triwulan II 2013 mencapai 4,4% dari PDB atau sebesar US$ 9,8 miliar.

"Yah harus full effort dari semua yah untuk mencapai itu. Kombinasi dari fiskal dan moneter. Tidak bisa fiskal sendiri," pungkas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×