kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kurang sosialisai, pajak sulit pungut pajak UKM


Jumat, 19 Juli 2013 / 08:44 WIB
Kurang sosialisai, pajak sulit pungut pajak UKM
ILUSTRASI. Twenty Five Twenty One adalah salah satu drama yang dibintangi Kim Tae Ri dan Nam Joo Hyuk yang bersetting di tahun 98an.


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mestinya, sejak 1 Juli 2013 lalu, Direktorat Jenderal Pajak bisa meraup pembayaran pajak 1% dari omzet kepada pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Namun kebijakan ini belum berjalan lantaran tak banyak pengusaha yang tahu.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah baru akan melakukan sosialisasi aturan baru itu. "Butuh beberapa bulan untuk bisa mengimplementasikan aturan ini pajak bagi UKM," ujar Chatib,   Rabu (17/7).

Dalam melakukan sosialisasi tersebut, Pemerintah akan bekerja sama dengan sejumlah organisasi. termasuk asosiasi pengusaha seperti kamar Dagang Indonesia (KADIN).

Chatib yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) ini mengaku tak tahu kapan aturan ini akan diterapkan secara penuh. Hal ini mengingat, jumlah pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun sangat banyak.

Meski begitu, itu bukan berarti pajak UKM ini mundur dari jadwal. Ditjen Pajak mengungkapkan kalau aturan ini sudah mulai berlaku sejak aturan itu keluar yakni 1 Juli. Pengusaha harus memenuhi syarat dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, yakni membayar pajak bulan Juli atau paling lambat 15 Agustus. Pembayaran pajak dihitung dari 1% omzet yang diperoleh pengusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menyebutkan,  mekanisme pembayaran pajak yang lebih dikenal dengan istilah pajak usaha kecil menengah (UKM) ini sama seperti perpajakan yang lain.

Kini yang belum ada adalah aturan peralihan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) biasa, menjadi pajak UKM.

Saat ini Ditjen Pajak masih melakukan sosialisasi untuk kalangan internalnya sendiri. Kismantoro bilang, akhir minggu ini sosialisasi internal Ditjen Pajak ke seluruh kantor pajak, agar pegawai pajak mengerti tentang pajak atas omzet tertentu tersebut. "Paling lambat mulainya minggu depan, seluruh internal pajak sudah tahu," katanya.

Sementara untuk sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan sejak aturan tersebut dikeluarkan.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menilai, pemerintah belum siap menjalankan kebijakan ini. Sebab, idealnya ketika sebuah kebijakan sudah dikeluarkan, Pemerintah harus langsung mengimplementasikannya. "Kalaupun harus ada waktu sosialisasi, Pemerintah seharusnya memiliki target," katanya.

Ronny menilai pemerintah masih ragu-ragu dalam membuat kebijakan ini. Terlihat dengan rencana pemerintah hanya menyasar pusat-pusat perbelanjaan tertentu sebagai objek pajaknya.

"Bila mengacu kepada aturan, seharusnya pemerintah menarik pajak kepada semua pengusaha yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar, bukan mengelompok-kelompokan begitu," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan, pihaknya akan menyasar sejumlah pusat pertokoan, meski Indonesia menganut sistem self assessment. Artinya,  Wajib Pajak harus membayar pajak sesuai kesadarannya sendiri. Namun, pajak akan aktif memungut pajak.

Untuk itu, kantor pajak akan terus berupaya menerapkan cara menjemput bola. Sebab, akan sulit bagi instansi pajak untuk memberlakukan kebijakan aturan tersebut bila tidak langsung terjun ke pusat pertokoan. Makanya, "Kami langsung ke pusat perdagangan saja. Kalau restoran agak jauh. Fokusnya baru di Jakarta, Bandung, Banten, misalnya Lippo Karawaci Cikarang," katanya.

Kismantoro membenarkan bahwa pusat pertokoan lebih berpotensi untuk menyedot pajak UKM. Jadi tak ada salahnya jika petugas Pajak melakukan sosialisasi di kawasan pertokoan seperti Tanah Abang Jakarta.

Seperti diketahui, jumlah wajib pajak di pusat perbelanjaan seperti Pasar Tanah Abang masih sangat kecil. Data hasil Sensus Pajak Nasional (SPN) menunjukkan ada 8.000 kios di blok A dan 3.821 kios dan B, Pasar Tanah Abang.

Dari jumlah kios itu, cuma 3.151 pemilik kios yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Naasnya yang sudah membayar pajak cuma 262 pemilik kios atau 2,2%.                       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×