Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun telah dimudahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui automatic teller machine alias ATM.
Meskipun dimudahkan dalam hal pembayaran dan mekanisme penghitungan, kesadaran dan kejujuran masyarakat dalam membayar pajak tetap menjadi modal utama.
Pasalnya, tidak ada sanksi bagi pengusaha ataupun perorangan yang bergerak di sektor ini jika tidak membayar pajak. Hitungan pajak yang dibayarkan per bulan 1% dari nilai omzet pun berdasarkan perhitungan pribadi si wajib pajak.
"Untuk saat ini kita masih mengharapkan kejujuran untuk sektor ini," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam Sosialisasi Pajak UKM di Jakarta, Rabu (6/11).
Saat ini, lanjut Fuad, sudah ada empat bank besar yang telah bergabung dalam pembayaran pajak UKM, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA).
Empat bank tersebut telah beroperasi sejak awal November 2013. Adapun, untuk perluasan, Bank DKI Jakarta dan Danamon sedang dijajaki oleh DJP.
Ke depannya, untuk semakin memudahkan pembayaran, DJP sedang mengatur soal mobile banking. "Februari 2014 direncanakan bisa diterapkan," tutur Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Iwan Juniardi.
Sekadar informasi, DJP gencar memberlakukan berbagai aturan baru di bidang perpajakan, yang salah satunya adalah pajak UKM ini. Ini dilakukan guna mendorong penerimaan pajak yang masih tergolong rendah.
Hingga 23 Oktober 2013, setoran pajak baru mencapai 69,79% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 atau sebesar Rp 694,574 triliun. Setoran pajak dalam APBN-P 2013 sendiri dipatok Rp 995,213 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News