kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejaksaan tangkap mantan Dirut TVRI Sumita Tobing


Kamis, 13 Maret 2014 / 14:36 WIB
Kejaksaan tangkap mantan Dirut TVRI Sumita Tobing
ILUSTRASI. Penyebab Mata Ikan di Tangan dan Kaki yang Perlu Diketahui


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tim dari Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat berhasil menangkap Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing yang sudah buron sejak September 2012. Sumita ditangkap di Kantor Pusat Jakarta TV, Komplek Perniagaan SCBD, Jakarta, Kamis (13/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Sumita sudah masuk daftar buron atau DPO sejak menghilang September 2012 lalu. "Jadi ditangkap sekitar pukul 11.50 WIB," ujarnya.

Sumita, lanjut Setia Untung, telah terbuktiĀ  secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalamĀ  pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sumita telah tiga kali dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeksekusi kasusnya. Namun, Sumita tak pernah memenuhi panggilan tersebut. Lalu, pada 2 Mei 2012, Sumita menyatakan menolak menjalankan eksekusi. Ia beralasan adanya kesalahan administrasi dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yakni nomor registrasi yang berbeda.

Nomor registrasi Sumita Tobing pada 20 Mei 2009 adalah 857 K/PID. SUS/2009, dan dinyatakan tidak bersalah. Sementara berdasarkan nomor registrasi perkara yang berbeda yaitu, 3289/Pan.Pid.Sus/856 K/2009, 24 November 2011 dia dinyatakan bersalah.

Terkait kesalahan itu, MA telah memberikan klarifikasi bahwa memang terjadi kesalahan dalam pendataan di komputer, namun bukan berarti kesalahan itu membatalkan eksekusi.

Bahkan, MA menegaskan, hanya satu putusan atas nama Sumita Tobing yang masuk dalam register perkara yaitu Nomor 856K/Pid.Sus/2009 yang telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Nopember 2011.

Atas dasar itu, Kejagung mengambil langkah eksekusi karena perkara Sumita Tobing telah berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×