Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan ganda atas dugaan korupsi yang melibatkan bekas Direktur Utama TVRI Sumita Tobing. Putusan ini karuan saja membuat Sumita kaget.
Putusan ganda ini berawal ketika Kamis (5/1), Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1,5 tahun terhadap Sumita. Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M. Taufik dan Suryadjaya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memvonis bebas Sumita salah dalam menerapkan hukum.
Majelis hukum kasasi itu menilai Sumita tidak berwenang menunjuk Endro Utama sebagai panitia lelang. Penunjukkan ini dianggap melanggar SK Nomor 501/MK/01/2001 tertanggl 7 September 2001. Majelis hakim kasasi menilai seharusnya yang berwenang menunjuk adalah bagian administrasi.
Disamping itu Sumita juga bersalah lantaran melakukan hasil pelelangan secara tertutup. Majelis kasasi menilai hal ini melanggar pasal 12 Ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000. Seperti diketahui Sumita diduga telah memalsukan dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri keuangan No.501 tertanggal 7 September 2001 mengenai larangan dirinya tidak boleh melakukan duplikasi wewenang dan memberi perintah kerja kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Putusan ini membuat Sumita kaget. Pasalnya, dia mengaku dirinya sudah divonis bebas oleh Mahkamah Agung. "Lalu, tahu-tahu sekarang ada putusan baru lagi. Dengan majelis hakim yang berbeda, kecuali M Taufik. Ini ada apa sebenarnya?," katanya, Jumat (7/1).
Sumita mengaku sudah mengecek putusan kasasi itu berdasarkan laman resmi MA pada Oktober 2009 lalu. Menurutnya, majelis kasasi yang terdiri Andi Ayyub Abu Saleh, Djafni Djamal dan Muhammad Taufik telah menolak permohonan kasasi jaksa. Dengan demikian, MA menguatkan vonis bebas Sumita berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.
Menanggapi hal ini, Ketua MA Harifin A. Tumpa menduga ada yang tidak beres di institusinya terkait adanya putusan ganda terhadap mantan Dirut TVRI, Sumita Tobing. "Perkara kok belum putus bisa masuk ke web site resmi MA. Ini ada yang error pasti di sini," katanya.
Sejauh ini, Harifin mengaku belum secara persis mengetahui adanya putusan ganda tersebut. Makanya, ia berencana bakal melakukan pengecekan soal adanya putusan ganda tersebut. "Kami lihat seberapa jauh kesalahan ini bisa muncul dan apa sebabnya. Saya baru mengetahui hal ini. Jika ada keselahan yang disengaja tentu akan ditindak," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News