kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Kejagung bakal eksekusi paksa bekas dirut TVRI


Kamis, 31 Mei 2012 / 22:00 WIB
Kejagung bakal eksekusi paksa bekas dirut TVRI
ILUSTRASI. Ilustrasi CPNS 2021. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi pada proyek pengadaan alat-alat di TVRI, Sumita Tobing. Eksekusi ini dilakukan, setelah Mahkamah Agung memvonis Sumitha bersalah telah terbukti melakukan korupsi, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun penjara.

Namun hingga kini, Sumitha yang merupakan bekas Direktur Utama TVRI ini masih menolak untuk dieksekusi, meskipun Kejaksaan Agung sudah memanggil dia sebanyak dua kali. Sumitha menolak dieksekusi karena menurutnya putusan itu cacat hukum.

Jaksa Agung, Basrief Arief, memastikan bahwa pihaknya tetap akan memanggil Sumitha untuk menjalani hukumannya. "Kami akan jemput paksa pada panggilan yang ketiga," tegas Basrief, Kamis (31/5).

Menurutnya, sebagai terpidana, Sumitha tidak memiliki hak untuk menilai sebuah putusan. Adapun yang dipermasalahkan Sumitha adalah penggunaan nomor perkara antara putusan dengan dakwaan. Berbedanya nomor tersebut, menurut Sumitha merupakan suatu kekeliruan yang besar, oleh karenanya putusan tersebut cacat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×