kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Kejagung bakal eksekusi paksa bekas dirut TVRI


Kamis, 31 Mei 2012 / 22:00 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi CPNS 2021. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi pada proyek pengadaan alat-alat di TVRI, Sumita Tobing. Eksekusi ini dilakukan, setelah Mahkamah Agung memvonis Sumitha bersalah telah terbukti melakukan korupsi, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun penjara.

Namun hingga kini, Sumitha yang merupakan bekas Direktur Utama TVRI ini masih menolak untuk dieksekusi, meskipun Kejaksaan Agung sudah memanggil dia sebanyak dua kali. Sumitha menolak dieksekusi karena menurutnya putusan itu cacat hukum.

Jaksa Agung, Basrief Arief, memastikan bahwa pihaknya tetap akan memanggil Sumitha untuk menjalani hukumannya. "Kami akan jemput paksa pada panggilan yang ketiga," tegas Basrief, Kamis (31/5).

Menurutnya, sebagai terpidana, Sumitha tidak memiliki hak untuk menilai sebuah putusan. Adapun yang dipermasalahkan Sumitha adalah penggunaan nomor perkara antara putusan dengan dakwaan. Berbedanya nomor tersebut, menurut Sumitha merupakan suatu kekeliruan yang besar, oleh karenanya putusan tersebut cacat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×