kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejagung bakal eksekusi paksa bekas dirut TVRI


Kamis, 31 Mei 2012 / 22:00 WIB
Kejagung bakal eksekusi paksa bekas dirut TVRI
ILUSTRASI. Ilustrasi CPNS 2021. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi pada proyek pengadaan alat-alat di TVRI, Sumita Tobing. Eksekusi ini dilakukan, setelah Mahkamah Agung memvonis Sumitha bersalah telah terbukti melakukan korupsi, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun penjara.

Namun hingga kini, Sumitha yang merupakan bekas Direktur Utama TVRI ini masih menolak untuk dieksekusi, meskipun Kejaksaan Agung sudah memanggil dia sebanyak dua kali. Sumitha menolak dieksekusi karena menurutnya putusan itu cacat hukum.

Jaksa Agung, Basrief Arief, memastikan bahwa pihaknya tetap akan memanggil Sumitha untuk menjalani hukumannya. "Kami akan jemput paksa pada panggilan yang ketiga," tegas Basrief, Kamis (31/5).

Menurutnya, sebagai terpidana, Sumitha tidak memiliki hak untuk menilai sebuah putusan. Adapun yang dipermasalahkan Sumitha adalah penggunaan nomor perkara antara putusan dengan dakwaan. Berbedanya nomor tersebut, menurut Sumitha merupakan suatu kekeliruan yang besar, oleh karenanya putusan tersebut cacat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×