kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kejaksaan berkeras panggil Hary Tanoe


Rabu, 15 September 2010 / 22:27 WIB
Kejaksaan berkeras panggil Hary Tanoe


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku telah memegang 2.500-an bukti untuk perkara fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Salah satunya, foto perjanjian kerjasama yang di dalamnya memuat wajah Hartono Tanoesedibjo, Yusril Ihza Mahendra, dan Hary Tanoesoedibjo.

“Kami juga memegang bukti berupa kontrak kerjasama sisminbakum. Di dalamnya ada tandatangan Hari,” kata Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung Yulianto saat konferensi pers, (15/9).

Berpegang pada dua bukti itulah, maka kejaksaan agung bersikeras memanggil Komisaris Utama PT Bhakti Investama sekaligus bos PT Media Nusantara Citra, Hari Tanoesoedibjo, untuk diperiksa sebagai saksi. Walau PT Bhakti Investama telah melayangkan surat ke kejaksaan agung untuk tidak mengaitkan perusahaan itu dengan perkara sisminbakum. Saat ditanya wartawan kemungkinan status Hary naik menjadi tersangka karena terdapat dua barang bukti itu, Yulianto menolak berkomentar.

“Hary akan kami panggil Kamis pekan depan,” kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Babul Choir. Menurut Babul, Hary tidak datang Selasa (14/9) karena sedang pergi ke Israel.

Proyek sisminbakum merupakan kerjasama antara Departemen Hukum dan HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika. Dari perkara ini kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo. Sedangkan, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu sudah menjadi terpidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×