Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tiga saksi dalam dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mangkir dari pemeriksaan. Ketiganya tidak datang tanpa alasan yang jelas.
Ketiga saksi itu, yakni staf akunting PT Sarana Rekatama Dinamika Thio Memey dan Beti Puspitasari Santoso serta Komisaris Utama PT Bhakti Investama Bambang Hari Iswanto Tanoe. Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Choir mengatakan, ketiga saksi itu sudah dua kali tidak hadir. "Panggilan pertama tidak hadir karena alasan sakit," kata Babul, Selasa (14/9).
Ketiga saksi itu sejatinya diperiksa untuk kasus tersangka Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra. Kejaksaan Agung akan segera melayangkan surat pemanggilan ketiga. Jika ketiganya juga tak datang, Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan secara paksa.
Dugaan korupsi ini berawal dari kerja sama Departemen Hukum dan HAM dengan PT Sarana Rekatama Dinamika yang mengelola pendaftaran badan hukum secara online. Namun, ternyata, biaya pendaftaran itu tidak masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melainkan mengalir ke kantong pejabat di lingkungan Departemen Hukum dan HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News