Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra kembali menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dia diperiksa sebagai saksi atas perkara tersangka Hartono Tanoesoedibjo.
Pengacara Yusril, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Namun, Maqdir tak menjelaskan isi pemeriksaan tersebut.
Kejaksaan Agung pernah memanggil Yusril untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, ia tidak datang dengan alasan sakit gigi. Sebelumnya, Yusril juga menolak pertanyaan penyidik Kejaksaan Agung. Dia beralasan, perintah penyidikan dari Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah. Sebab, dia menilai, Hendarman Supandji tidak lagi sah menjadi Jaksa Agung.
Sejatinya, Yusril juga menjadi tersangka atas kasus korupsi ini. Kejaksaan Agung menuduh Yusril dan Hartono terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 420 miliar.
Kerugian ini berawal ketika Departemen Hukum dan HAM bekerjasama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika untuk mengelola pendaftaran badan hukum secara online yang dikenal dengan Sisminbakum. Belakangan terkuak, biaya pendaftaran tersebut ternyata tidak disetorkan ke kas negara melainkan dibagi-bagikan ke pejabat Departemen Hukum dan HAM dan koperasi pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News