Reporter: Epung Saepudin |
JAKARTA. Yohanes Waworuntu, salah satu terdakwa Sisminbakum, datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Mantan direktur utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), pengelola Sisminbakum, itu mengatakan ia akan menceritakan sejujurnya apa yang terjadi dalam proyek tersebut. "Hari ini saya dipanggil jadi saksi, saya akan cerita sejujurnya lah.Yang jelas saya tidak makan satu sen pun duit Sisminbakum. Saya tahu dari awal, tim jaksa bilang bukan saya kok yang jadi tersangka," tegasnya di Kejaksaan Agung, Rabu (30/6).
Yohanes mengatakan, semua pengambilan keputusan Sisminbakum ada di tangan adik taipan media Hary Tanoesoedibjo. Ia mengaku hanya menandatangani saja. "Saya cuma tandatangan 8 Nov saja, kan saya baru bergabung tanggal 2 Sept 2000. Itu dealnya sudah dilakukan oleh keluarga Tanoesoedibjo sebelumnya, dari bulan Mei hingga September," katanya. Ia bilang yang paling terlibat selain Hartono adalah Gerald Yakobus. "Saya nggak tahu apa-apa? Komisaris pemegang saham 30 persen," tegasnya.
Menurut Yohanes, saham Hartono di SRD mencapai 70 persen. Sisanya sebesar 30 persen hanya saham kosong belaka. "Komisarisnya Sunarto, dia tuh seorang pesuruh yang dijadiin komisaris. Yang bertanggungjawab Hartono Tanoe, Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo sebagai pendiri, dan Hary Tanoe. Yang buat proposal Hartono," jelasnya
Sebagaimana diketahui, Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum pada 24 Juni lalu. Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 12 (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Baik Yusril dan Hartono Tanoe telah dicekal sejak tanggal 24 Juni. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 1 Juli mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News