Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung RI,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Jaksa Tetapkan Tersangka Penyuap Hakim dari Wilmar, Dugaan Suap Pengaturan Putusan
Syafei ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Syafei dalam penanganan perkara CPO tersebut.
Qohar menjelaskan, Syafei merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
Selain MSY, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Baca Juga: Banyak Hakim Terjerat Suap, Apa Gajinya Kecil? Cek Gaji & Tunjangan Hakim 2025
Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Baca Juga: 3 Hakim Terseret Mafia Peradilan, Diduga Terima Sogok Pesanan Putusan Rp 60 M
Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Legal Wilmar Group Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/15/23384891/legal-wilmar-group-langsung-ditahan-usai-jadi-tersangka-suap-vonis-lepas.
Selanjutnya: Bansos Sembako Cair Rp 10,9 Triliun di Kuartal I
Menarik Dibaca: 30 Desain Undangan Lomba Mencari Telur Paskah Anak-Anak Colorful
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News