Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Banyak hakim yang terjerat kasus suap. Apakah gaji dan tunjangan hakim kecil? Berapa gaji dan tunjangan hakim tahun 2025?
Diberitakan Kompas.com, sejak Januari hingga April 2025, tujuh hakim telah diamankan karena diduga terlibat kasus suap untuk mengubah putusan pengadilan. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani sidang tuntutan pada Selasa (15/4/2025) akibat manipulasi vonis bebas terhadap tersangka Gregorius Ronald Tannur.
Sementara, empat hakim di PN Jakarta Selatan kini sedang diperiksa usai memberikan vonis bebas kepada tiga korporasi besar dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa mentah (CPO). Keterlibatan tujuh hakim dalam praktik jual beli perkara di pengadilan ini menambah daftar panjang mafia peradilan Tanah Air.
Baca Juga: Harga Turun, Bandingkan Harga BBM April di Pertamina, Shell, BP & Vivo, Rabu (16/4)
Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap agar memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur. Dikutip dari laman Kejagung, ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang diduga menerima suap total Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 4 Oktober 2023. Ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu sedianya dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (15/4/2025). Namun, sidang ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyiapkan tuntutan.
Tonton: MR.D.I.Y Catat Pertumbuhan Signifikan, Prioritaskan Strategi Berbasis Konsumen
Empat hakim yang bebaskan korporasi korup
Kejagung juga menangkap empat hakim, termasuk ketua PN Jakarta Selatan yang diduga menerima suap Rp 22,5 miliar terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa mentah (CPO). Keempat hakim itu adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuyanta, hakim PN Jakarta Selatan Dyujamto, serta hakim PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Mereka diduga menerima suap saat memberikan vonis bebas kepada tiga korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dari kasus korupsi ekspor CPO 2021-2022.
Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara para terdakwa, serta panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan diduga turut terlibat dalam praktik suap. Ketujuh orang tersebut kini menjalani tahanan sementara oleh Kejagung selama 20 hari agar pihak penyidik dapat memperdalam kasus ini.
26 hakim terlibat kasus korupsi 2011-2023
Penangkapan ini menambah daftar panjang hakim di Indonesia yang terlibat kasus suap sepanjang masa. Beberapa kasus suap hakim yang mendapat sorotan, misalnya melibatkan hakim nonaktif PN Jakarta Barat Dede Suryaman yang menerima Rp 300 juta, dilansir dari situs Komisi Yudisial.
Dede menerima suap saat mengadili mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya atas dugaan terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya pada 2021. Ada pula kasus hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo yang menerima suap Rp 3,7 miliar saat mengurus kasasi putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar pada 2022.
Selain Dede dan Edy, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 26 hakim yang terlibat kasus korupsi pada 2011 hingga 2023.
Para hakim yang terlibat penerimaan suap berasal dari pengadilan negeri, pengadilan tipikor, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan temuan ICW, mantan hakim MA Gazalba Saleh menjadi penerima suap dan gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp 65 miliar dalam dua kasus berbeda pada 2022 dan 2023.
Gazalba menerima suap Rp 2,15 miliar dari pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022.
Sementara, uang sebanyak Rp 62,8 miliar didapatnya dari penanganan peninjauan kembali pemerasan bongkar muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran pada 2023.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar juga mendapat uang suap terbesar senilai Rp 35 miliar dalam kasus sengketa Pilkada 2013. Daftar hakim yang terjerat kasus penerimaan suap pada 2011-2023 bisa dicek melalui data ICW dalam tautan berikut ini:
https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/ICW_Tren%20Korupsi%20Hakim%202011-2023.pdf
Baca Juga: 2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA, Tak Bingung Jika Lupa Bawa Dompet
Gaji Hakim
Gaji dan tunjangan hakim tahun 2025 masih diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.
Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.
Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100. Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.
Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900. Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok / Bogor Hari Ini (16/4), Segera Perpanjang SIM Jelang Mudik
Tunjangan Jabatan Hakim
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan. Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama). Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000.
Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.
Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.
Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.
Lalu, hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.
Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.
Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.
Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.
Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.
Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.
Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.
Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000.
Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.
Tunjangan uang kemahalan diberikan berdasarkan zona kerja. Berikut tunjangan uang kemahalan hakim berdasarkan zona kerja:
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp 1,35 juta
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp 2,4 juta
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta
Baca Juga: Ada Blue Chip, Bos-Bos Ini Borong Saham Perusahaan Sendiri Kala Harga Turun
Selanjutnya: Emas Bersinar Lagi! Ketegangan Tarif & Dolar Loyo Jadi Pendorong
Menarik Dibaca: 4 Jenis Minuman Ini Terbukti Ampuh Bersihkan Usus Kotor dari Sisa-Sisa Makanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News