Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya adalah DJU, ASB, dan AM—masing-masing hakim dan hakim ad hoc di PN Jakarta Pusat.
“Setelah memeriksa tujuh saksi, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4) dini hari.
Baca Juga: Dari Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Suap Vonis Lepas, Kejagung Sita Rp 5,9 M
Perkara ini terkait dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO oleh tiga perusahaan: Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.
Dugaan suap tersebut bertujuan agar perkara diputus onslag atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Menurut Kejagung, skema suap bermula dari kesepakatan antara tersangka AR (pengacara korporasi) dan WG (panitera pengadilan) untuk "mengatur" putusan perkara.
Nilai awal suap disepakati Rp 20 miliar, namun kemudian diminta meningkat menjadi Rp 60 miliar oleh MAN, saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang suap diserahkan dalam bentuk dolar AS dan didistribusikan ke beberapa pihak. DJU menerima Rp 6 miliar (termasuk Rp 300 juta untuk panitera), ASB menerima Rp 4,5 miliar, dan AM sebesar Rp 5 miliar.
Uang tersebut dibagikan langsung setelah penunjukan hakim oleh MAN.
Baca Juga: Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO, Tiga Hakim Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Kejagung menegaskan bahwa ketiga hakim menyadari tujuan pemberian uang, yakni untuk memastikan perkara diputus onslag, yang akhirnya benar-benar diputus demikian pada 19 Maret 2025.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara suap ekspor CPO menjadi tujuh orang, termasuk hakim, panitera, dan advokat.
Selanjutnya: Mahareksa Biru Energi (OASA) Bangun PLTSa Senilai Rp 2,6 Triliun
Menarik Dibaca: DLH DKI Jakarta Jalankan Truk Listrik Pengangkut Sampah yang Ramah Lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News