kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Suap Rp 60 Miliar untuk Putusan Onslag, Tiga Hakim Jadi Tersangka


Senin, 14 April 2025 / 07:16 WIB
Suap Rp 60 Miliar untuk Putusan Onslag, Tiga Hakim Jadi Tersangka
ILUSTRASI. Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso, serta advokat Arianto. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/wpa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya adalah DJU, ASB, dan AM—masing-masing hakim dan hakim ad hoc di PN Jakarta Pusat.

“Setelah memeriksa tujuh saksi, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4) dini hari.

Baca Juga: Dari Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Suap Vonis Lepas, Kejagung Sita Rp 5,9 M

Perkara ini terkait dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO oleh tiga perusahaan: Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.

Dugaan suap tersebut bertujuan agar perkara diputus onslag atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Menurut Kejagung, skema suap bermula dari kesepakatan antara tersangka AR (pengacara korporasi) dan WG (panitera pengadilan) untuk "mengatur" putusan perkara.

Nilai awal suap disepakati Rp 20 miliar, namun kemudian diminta meningkat menjadi Rp 60 miliar oleh MAN, saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Uang suap diserahkan dalam bentuk dolar AS dan didistribusikan ke beberapa pihak. DJU menerima Rp 6 miliar (termasuk Rp 300 juta untuk panitera), ASB menerima Rp 4,5 miliar, dan AM sebesar Rp 5 miliar.

Uang tersebut dibagikan langsung setelah penunjukan hakim oleh MAN.

Baca Juga: Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO, Tiga Hakim Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Kejagung menegaskan bahwa ketiga hakim menyadari tujuan pemberian uang, yakni untuk memastikan perkara diputus onslag, yang akhirnya benar-benar diputus demikian pada 19 Maret 2025.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara suap ekspor CPO menjadi tujuh orang, termasuk hakim, panitera, dan advokat.

Selanjutnya: Mahareksa Biru Energi (OASA) Bangun PLTSa Senilai Rp 2,6 Triliun

Menarik Dibaca: DLH DKI Jakarta Jalankan Truk Listrik Pengangkut Sampah yang Ramah Lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×