Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA — Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara minyak goreng. Tersangka berinisial MSY, yang diketahui menjabat sebagai Social Security and Legal di Wilmar Group.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan Selasa (15/4) malam, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, termasuk dokumen serta barang bukti hasil penggeledahan di tiga lokasi di dua provinsi berbeda, pada Selasa, 15 April 2025.
“Dalam penggeledahan itu, kami menyita sejumlah dokumen penting, dua unit mobil Mercedes-Benz dan satu Honda CRV, serta empat unit sepeda Brompton,” ujar Qohar kepada wartawan.
Penggeledahan disertai dengan pemeriksaan intensif terhadap lima orang saksi secara maraton. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, penyidik mengungkap alur dugaan suap yang melibatkan beberapa pihak.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara pengacara Ariyanto Bakrie (AR) dan Wahyu Gunawan (WG). Dalam pertemuan itu, WG menyampaikan bahwa perkara minyak goreng yang tengah disidangkan bisa dibantu agar tidak berujung pada putusan maksimal. Informasi itu kemudian diteruskan oleh AR kepada Marcella Santoso (MS), yang lalu menyampaikan kepada MSY dalam sebuah pertemuan di Rumah Makan Daun Muda, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Geledah Tiga Lokasi, Kejagung Temukan Uang Dolar dan Kendaraan Mewah dari Para Hakim
Dalam pertemuan itu, WG disebut menawarkan bantuan pengurusan perkara. MSY kemudian mengonfirmasi bahwa memang sudah ada tim yang mengurusnya. Dua minggu kemudian, WG kembali menghubungi AR dan meminta agar perkara segera diurus. AR kembali menginformasikan kepada MS, yang kemudian bertemu kembali dengan MSY dan menyebut bahwa korporasi telah menyiapkan biaya sebesar Rp 20 miliar.
Namun, dalam pertemuan lanjutan antara AR, WG, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) di RM Layar Seafood, Kelapa Gading, MAN menyampaikan bahwa perkara tidak mungkin diputus bebas. Ia menyarankan agar dana suap ditingkatkan menjadi Rp 60 miliar.
Setelah kesepakatan dicapai, WG menyampaikan permintaan itu kepada AR, yang kemudian diteruskan ke MS. MS lalu menghubungi MSY untuk menyiapkan dana dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat atau dolar Singapura.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap di Putusan Lepas Kasus Izin Ekspor CPO
Tiga hari kemudian, MSY mengonfirmasi bahwa uang sudah siap dan menanyakan tempat penyerahan. MS memberikan nomor ponsel AR untuk koordinasi. Uang tersebut akhirnya diserahkan oleh MSY kepada AR di parkiran SCBD dan kemudian diantarkan ke rumah WG di kawasan Ebony Cluster, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
WG kemudian menyerahkan dana tersebut kepada MAN, dengan nilai awal sebesar US$ 50.000.
Berdasarkan seluruh rangkaian bukti dan keterangan saksi, penyidik menyimpulkan keterlibatan MSY dalam tindak pidana korupsi dan menetapkannya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 28/15 April 2025.
MSY disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1, Pasal 13, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 UU KUHP.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 28/15 April 2025.
Selanjutnya: Brantas Abipraya Optimistis Rampungkan Hunian Modern ASN Kemenkeu Sesuai Target
Menarik Dibaca: Rawat Mata Tetap Sehat, JEC Hadirkan One-Stop Service untuk Kesehatan Mata Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News