Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan suap itu diduga terkait dengan pengurusan perkara kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga terdakwa korporasi yaitu Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup (kasus izin ekspor CPO).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim melalui putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat tanggal 19 Maret 2025 yang lalu.
Terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Soal Rencana Pemangkasan Bea Keluar Ekspor CPO ke AS, Kemendag: Masih Pembahasan
Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4) malam.
Keempat tersangka antara lain tersangka WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tersangka MS selaku advokat, tersangka AR selaku advokat, dan tersangka MAN yan merupakan Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut:
a.Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
b. Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp 1 miliar
c. Menjatuhkan pidana tambahan kepada:
- Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 937, 55 miliar
- Terdakwa Wilmar Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11,88 triliun
- Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 4,89 triliun
Selanjutnya: Daftar 5 Komponen Sepeda Motor yang Wajib Diservis secara Rutin
Menarik Dibaca: Harga Samsung A55 Terbaru April 2025 Lagi Turun, Cek Harga Terbaik di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News