kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka di Perkara Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo


Selasa, 23 Mei 2023 / 16:31 WIB
Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka di Perkara Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kejagung pada Senin 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, dan bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP  yang merupakan orang kepercayaan tersangka IH (Irwan Hermawan) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif.

"Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (23/5).

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Harta Kekayaan Johnny G Plate Rp 65 M Dalam 3 Tahun

Adapun peran WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

Selanjutnya, tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, selain tersangka WP, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Antara lain, Johnny G Plate (mantan) Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Lalu, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Dengan demikian, dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang tersangka.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Proyek BTS 4G Kominfo Tetap Dilanjutkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×