Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaporkan bahwa tiga berkas perkara tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 telah rampung dan segera masuk ke tahap persidangan.
"Tadi disampaikan bahwa terhadap tiga berkas perkara telah rampung seluruhnya dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada media, di Kantor Kejagung RI, Senin (15/5).
Adapun ketiga berkas perkara tersangka yang siap masuk persidangan adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Peran Menkominfo di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Sementara berkas perkara tersangka dua lainnya yaitu Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment masih dalam tahap penyempurnaan berkas.
Namun demikian Kuntadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Sebab, pihaknya masih melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini.
"Barang kali bisa bercermin pada kasus Waskita saat perkara sudah selesai. Makalah ditemukan alat bukti yang cukup, maka segera kami tetapkan tersangak. Jadi basisnya adalah ada tidaknya alat bukti yang cukup sesuai ketentuan," ungkap Kuntadi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh mengklaim, pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp 8,32 triliun.
"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh. Kami telah menyampaikan kepada pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.32.84.133.395," jelas Ateh
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 5,62 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Palsu Ini Diserahkan ke Jaksa
Yusuf mengatakan, kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.
"Kerugian negara tersebut terdapat tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," pungkas Ateh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News