kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Geledah 2 Kantor Konsultan


Rabu, 15 Februari 2023 / 00:00 WIB
Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Geledah 2 Kantor Konsultan
ILUSTRASI. Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah dua kantor swasta terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap kantor PT Pradita Infra Nusantara dan PT Solitech Media Sinergy yang merupakan konsultan dari proyek BAKTI Kominfo.

"Terkait penggeledahan, hari ini kita melakukan pada dua tempat. Satu di kantor Solitech, dan kantor PT Pradita Infra Nusantara yang merupakan konsultan dari BAKTI Kominfo," papar Kuntadi. 

Kuntadi mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperkuat pembuktian terkait kasus yang tengah berjalan. 

Baca Juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Adik Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. 

Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). 

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×