kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Geledah 2 Kantor Konsultan


Rabu, 15 Februari 2023 / 00:00 WIB
ILUSTRASI. Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah dua kantor swasta terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap kantor PT Pradita Infra Nusantara dan PT Solitech Media Sinergy yang merupakan konsultan dari proyek BAKTI Kominfo.

"Terkait penggeledahan, hari ini kita melakukan pada dua tempat. Satu di kantor Solitech, dan kantor PT Pradita Infra Nusantara yang merupakan konsultan dari BAKTI Kominfo," papar Kuntadi. 

Kuntadi mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperkuat pembuktian terkait kasus yang tengah berjalan. 

Baca Juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Adik Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. 

Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). 

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×