kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mahfud MD Pastikan Proyek BTS 4G Kominfo Tetap Dilanjutkan


Selasa, 23 Mei 2023 / 14:00 WIB
Mahfud MD Pastikan Proyek BTS 4G Kominfo Tetap Dilanjutkan
ILUSTRASI. Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD memastikan megaproyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya akan terus dilanjutkan. Meski, proyek tersebut jadi lahan korupsi.

Mahfud menyebut, proyek ini merupakan proyek multiyears yang dimulai sejak tahun 2006 dan sudah berjalan kurang lebih 17 tahun hingga saat ini dan telah menghabiskan banyak anggaran. Sehingga proyek ini dipastikan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan perencanaan awal.

"Ini harus berjalan sesuai perintah presiden tidak boleh berhenti. Apapun ini harus dilakukan karena 17 tahun yang dilakukan akan muspro (sia-sia) jika harus mulai lagi yang baru itu akan sulit," kata Mahfud MD dalam konferensi pers daring Selasa (23/5).

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Harta Kekayaan Johnny G Plate Rp 65 M Dalam 3 Tahun

Bukan hanya proyek BTS kominfo, proyek lain seperti Satelit Satria hingga Palapa Ring juga dipastikan berjalan. Mahfud juga menegaskan, kelanjutan proyek BTS ini tidak akan mengganggu proses hukum terhadap perkara korupsi BTS 4G yang tetap berjalan.

Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo membuat kebijakan yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga penegak hukum diizinkan masuk ke Kominfo khususnya untuk menghitung kerugian akibat korupsi proyek BTS 4G yang menyeret mantan Menkominfo Jhonny G Plate dan pejabat Kominfo lain sebagai tersangka.

"Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang sebagai Menkominfo baru kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang untuk datang kesini pun kepada aparat penegak hukum tidak akan saya halangi. Kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti kami persilahkan dan kami buka selebar-lebarnya," jelas Mahfud.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp 8,03 triliun yang terdiri dari tiga hal. Yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Diketahui, sebelum Johnny G Plate, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Antara lain, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Lalu, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Korupsi Bakti Kementerian Kominfo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×