kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kejagung Masih Dalami Peran Menkominfo di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo


Senin, 15 Mei 2023 / 15:56 WIB
Kejagung Masih Dalami Peran Menkominfo di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) bersama Kepala BPKP Mohammad Yusuf Ateh (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah saat memaparkan kasus BTS BAKTI Kominfo, Senin (15/5/2023).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih mendalami dugaan keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejagung masih mencari fakta terkait keterlibatan Menkominfo dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo.

"Kita tidak akan mendiamkan ini yang penting penyidik ada fakta, maka kita akan tindak lanjuti, sekarang kita masing ada pendalaman" kata Burhanudin pada awak media, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (15/5).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi menambahkan, pihaknya baru bisa melangkah jika sudah mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan kominfo.

"Kalau tidak cukup kami tidak akan melangkah, jadi basisnya ada tidak adanya alat bukti," ujar Kuntadi.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 5,62 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Palsu Ini Diserahkan ke Jaksa

Ia menegaskan, kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini masih belum sepenuhnya rampung. Saat ini pihaknya baru melimpahkan tiga berkas perkara tersangka yang siap untuk masuk pengadilan. Sementara dua berkas perkara tersangka sisanya masih dalam tahap penyempurnaan bekas.

Adapun para tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Sementara dua lainya yang berkasnya masih disempurnakan  yaitu Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Sementara, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan, BPKP telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp 8,32 triliun.

Yusuf mengatakan, kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.

"Kerugian negara tersebut terdapat tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," imbuh Yusuf.

Baca Juga: BPKP: Kerugian Negara di Kasus BTS Bakti Kominfo Capai Rp 8,32 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×