kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah Bisa Berimbas ke Masyarakat Kelompok Bawah


Minggu, 08 Desember 2024 / 14:23 WIB
Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah Bisa Berimbas ke Masyarakat Kelompok Bawah
ILUSTRASI. Warga berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Kebijakan pemerintah mengerek PPN menjadi 12% dikhawatirkan akan merembes ke masyarakat ekonomi kelas menengah bawah.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap barang-barang mewah memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai, bila dilihat sekilas, memang kebijakan pajak ini hanya akan mempengaruhi kalangan atas atau mereka yang mampu membeli barang-barang mewah.

Namun, bisa bila ditelaah lebih dalam, Achmad menyebut, dampak dari kebijakan ini tidak sesederhana itu.

Baca Juga: Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah Bakal Bebani Pengusaha

“Peningkatan tarif PPN untuk barang mewah, meskipun secara langsung menyasar kelompok ekonomi atas, juga akan memberikan dampak yang merambat ke kelompok masyarakat menengah dan kecil,” tutur Achmad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12).

Ia membeberkan, dalam konteks pajak, barang mewah biasanya mencakup produk seperti kendaraan bermotor premium, perhiasan, barang elektronik mahal, dan properti dengan nilai tertentu.

Namun, batasan nilai barang yang dianggap mewah sering kali tidak sesuai dengan daya beli masyarakat pada tingkat menengah ke bawah.

Achmad mencontohkan, dalam situasi inflasi atau kenaikan harga barang, produk yang sebelumnya dianggap sebagai kebutuhan sekunder dapat dengan mudah masuk ke kategori barang mewah.

Baca Juga: Pengamat: Potensi Penerimaan dari PPN 12% untuk Barang Mewah hanya Rp 1,7 Triliun

Misalnya, beberapa barang elektronik seperti ponsel kelas menengah atas yang sering digunakan untuk bekerja atau pendidikan kini bisa dikenakan pajak yang lebih tinggi.

“Hal ini menunjukkan bahwa definisi barang mewah cenderung kabur dan dapat bergeser seiring waktu, yang pada akhirnya menyulitkan masyarakat menengah ke bawah,” ungkapnya.

Lebih detail, Achmad membeberkan alasan kebijakan PPN 12% untuk barang mewah akan berimbas pada masyarakat kecil adalah, dampak kebijakan melalui mekanisme ekonomi yang disebut spillover effect.

Artinya, ketika barang-barang yang terkait dengan barang mewah mengalami kenaikan harga, biaya hidup secara keseluruhan juga meningkat.

Misalnya saja, kenaikan tarif PPN pada kendaraan bermotor mewah dapat mempengaruhi biaya logistik dan transportasi barang kebutuhan pokok. Akhirnya, konsumen dari semua lapisan ekonomi harus membayar harga yang lebih tinggi untuk barang kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Tarif PPN Tetap Naik Jadi 12% di 2025, Prabowo: Hanya untuk Barang Mewah

“Kelompok kecil juga sering kali bekerja di sektor-sektor yang mendukung konsumsi barang mewah. Ketika permintaan barang mewah menurun akibat kenaikan pajak, pekerjaan mereka pun ikut terdampak,” tambahnya.



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×