Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% direncanakan hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sementara itu untuk barang umum lainnya dikenakan tarif 11%.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun membeberkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait daftar barang mewah apa saja yang akan dikenakan tarif PPN 12%. Ia juga mengaku belum mengetahui lebih detail terkait barang mewah yang dimaksud.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku Untuk Barang Mewah, Pemerintah Segera Minta Persetujuan DPR
“Terkait detail barang mewah, diserahkan kepada pemerintah tapi diutamakan kepada barang-barang yang sudah secara selektif yang terkena pajak penjualan barang mewah,” tutur Misbakhun kepada Kontan, Kamis (5/12).
Disamping itu, Ia juga belum bisa memastikan apakah daftar barang mewah yang dimaksud ada pada barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Artinya masih ada kemungkinan daftar barang lain yang akan dikenakan PPN 12% diluar barang kena PPnBM.
Adapun Ia menyebut pemerintah tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR RI untuk mengumumkan kenaikan tarif PPN 12% serta daftar barang mewah yang akan dikenakan.
“Kalau rapat sih kan kita tadi sudah penutupan Masa Sidang. Tinggal pemerintah menggunakan mekanisme yang ada, PPN-nya naik, tapi dikenakan secara selektif kan sudah selesai,” jelasnya.
Baca Juga: Indonesia Diperkirakan Akan Alami Perlambatan Ekonomi
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan, alasan kebijakan kenaikan tarif PPN 12% tetap dijalankan, karena Presiden Prabowo Subianto ingin tetap mematuhi dan menjalankan Undang-Undang.
Sebagai informasi, Tarif PPN ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Usai Bertemu Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PP 61 tahun 2020.
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata
Selanjutnya: Percepatan Transformasi Digital, Bank Raya Mendorong Penguatan Manajemen Risiko
Menarik Dibaca: Waspada Cuaca Buruk & Gelombang Laut Tinggi 4 Meter di Selat Sunda, Ini Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News