kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.180   17,00   0,10%
  • IDX 7.082   1,08   0,02%
  • KOMPAS100 1.052   -2,83   -0,27%
  • LQ45 823   -3,18   -0,39%
  • ISSI 212   0,00   0,00%
  • IDX30 422   -2,15   -0,51%
  • IDXHIDIV20 504   -2,50   -0,49%
  • IDX80 120   -0,35   -0,29%
  • IDXV30 125   0,05   0,04%
  • IDXQ30 140   -0,64   -0,46%

DPR Serahkan Ke Pemerintah Soal Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%


Kamis, 05 Desember 2024 / 19:51 WIB
DPR Serahkan Ke Pemerintah Soal Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%
ILUSTRASI. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun membeberkan soal pengenaan tarif PPN 12%


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% direncanakan hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sementara itu untuk barang umum lainnya dikenakan tarif 11%.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun membeberkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait daftar barang mewah apa saja yang akan dikenakan tarif PPN 12%. Ia juga mengaku belum mengetahui lebih detail terkait barang mewah yang dimaksud.

Baca Juga: PPN 12% Berlaku Untuk Barang Mewah, Pemerintah Segera Minta Persetujuan DPR

“Terkait detail barang mewah, diserahkan kepada pemerintah tapi diutamakan kepada barang-barang yang sudah secara selektif yang terkena pajak penjualan barang mewah,” tutur Misbakhun kepada Kontan, Kamis (5/12).

Disamping itu, Ia juga belum bisa memastikan apakah daftar barang mewah yang dimaksud ada pada barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Artinya masih ada kemungkinan daftar barang lain yang akan dikenakan PPN 12% diluar barang kena  PPnBM.

Adapun Ia menyebut pemerintah tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR RI untuk mengumumkan kenaikan tarif PPN 12% serta daftar barang mewah yang akan dikenakan.

“Kalau rapat sih kan kita tadi sudah penutupan Masa Sidang. Tinggal pemerintah menggunakan mekanisme yang ada, PPN-nya naik, tapi dikenakan secara selektif kan sudah selesai,” jelasnya.

Baca Juga: Indonesia Diperkirakan Akan Alami Perlambatan Ekonomi

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan, alasan kebijakan kenaikan tarif PPN 12% tetap dijalankan, karena Presiden Prabowo Subianto ingin tetap mematuhi dan menjalankan Undang-Undang.

Sebagai informasi, Tarif PPN ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Usai Bertemu Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PP 61 tahun 2020.

1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara

2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya

3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga

4. Kelompok balon udara

5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Selanjutnya: Percepatan Transformasi Digital, Bank Raya Mendorong Penguatan Manajemen Risiko

Menarik Dibaca: Waspada Cuaca Buruk & Gelombang Laut Tinggi 4 Meter di Selat Sunda, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×