Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dikabarkan segera bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas lebih lanjut terkait keputusan pajak pertambahan nilai (PPN) yang meningkat menjadi 12%.
Sebagai informasi, Tarif PPN ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic menyampaikan, pemerintah akan membuat rencana pengenaan tarif PPN 12% pada komoditi tertentu. “Nanti akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,” tutur Dolfie kepada Kontan, Senin (5/12).
Baca Juga: Usai Bertemu Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto yang membahas terkait PPN 12%. Ia menyebut nantinya PPN 12% hanya akan dikenakan untuk barang mewah.
Dasco menyatakan, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu PPN 11%.
"Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).
Baca Juga: Investasi Barang Mewah Kurang Menyegarkan Mata di Tahun Ini
Sementara itu, barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PP 61 tahun 2020.
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
Baca Juga: Pasar Barang Mewah Bekas di China Tumbuh Pesat, Louis Vuitton dan Coach Resah
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata
Selanjutnya: BMKG: Liburan Akhir Tahun, Cek Informasi Cuaca Sebelum Berpergian
Menarik Dibaca: 7 Olahraga yang Ampuh Mengontrol Gula Darah, Baik untuk Penderita Diabetes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News