kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah Bisa Berimbas ke Masyarakat Kelompok Bawah


Minggu, 08 Desember 2024 / 14:23 WIB
Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah Bisa Berimbas ke Masyarakat Kelompok Bawah
ILUSTRASI. Warga berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Kebijakan pemerintah mengerek PPN menjadi 12% dikhawatirkan akan merembes ke masyarakat ekonomi kelas menengah bawah.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Maka dari itu, Achmad berharap, pemerintah bisa menjelaskan dengan detail terkait batasan yang jelas mengenai barang apa saja yang termasuk dalam kategori mewah. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pengenaan pajak pada barang yang sebenarnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat menengah.

Di samping itu, ia juga menilai, dari pada pemerintah menggunakan tarif flat sebesar 12% untuk semua barang mewah, pemerintah dapat memberlakukan tarif pajak progresif berdasarkan nilai barang.

“Semakin tinggi nilai barang, semakin besar tarif pajaknya. Pendekatan ini akan lebih adil dan tidak terlalu membebani kelompok masyarakat menengah,” ungkapnya.

Baca Juga: PPN 12% Berlaku di 2025, Ini Rekomendasi Banggar DPR untuk Bantu Kelas Menengah-Bawah

Lebih lanjut, untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif bagi produsen lokal yang memproduksi barang serupa dengan barang mewah impor. Hal ini tidak hanya akan mendukung industri lokal tetapi juga menyediakan alternatif yang lebih terjangkau bagi konsumen.

Kemudian, Achmad meminta agar pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menaikkan harga barang secara tidak wajar. Pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk menjaga keadilan dalam penerapan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×