Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Maka dari itu, Achmad berharap, pemerintah bisa menjelaskan dengan detail terkait batasan yang jelas mengenai barang apa saja yang termasuk dalam kategori mewah. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pengenaan pajak pada barang yang sebenarnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat menengah.
Di samping itu, ia juga menilai, dari pada pemerintah menggunakan tarif flat sebesar 12% untuk semua barang mewah, pemerintah dapat memberlakukan tarif pajak progresif berdasarkan nilai barang.
“Semakin tinggi nilai barang, semakin besar tarif pajaknya. Pendekatan ini akan lebih adil dan tidak terlalu membebani kelompok masyarakat menengah,” ungkapnya.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku di 2025, Ini Rekomendasi Banggar DPR untuk Bantu Kelas Menengah-Bawah
Lebih lanjut, untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif bagi produsen lokal yang memproduksi barang serupa dengan barang mewah impor. Hal ini tidak hanya akan mendukung industri lokal tetapi juga menyediakan alternatif yang lebih terjangkau bagi konsumen.
Kemudian, Achmad meminta agar pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menaikkan harga barang secara tidak wajar. Pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk menjaga keadilan dalam penerapan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News