kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.235   2,00   0,01%
  • IDX 7.104   39,71   0,56%
  • KOMPAS100 1.054   6,82   0,65%
  • LQ45 825   3,87   0,47%
  • ISSI 212   1,58   0,75%
  • IDX30 423   1,62   0,38%
  • IDXHIDIV20 507   2,79   0,55%
  • IDX80 120   0,70   0,58%
  • IDXV30 124   0,54   0,44%
  • IDXQ30 140   0,60   0,43%

Tarif PPN Tetap Naik Jadi 12% di 2025, Prabowo: Hanya untuk Barang Mewah


Sabtu, 07 Desember 2024 / 05:40 WIB
Tarif PPN Tetap Naik Jadi 12% di 2025, Prabowo: Hanya untuk Barang Mewah
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto mengatakan, implementasi pajak pertambahan nilai (PPN) 12% adalah amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai awal 2025.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penerapan tarif PPN 12% mulai berlaku tahun 2025. Sebab, implementasi PPN 12% adalah amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, Prabowo menyatakan, tarif PPN 12% itu berlaku selektif hanya untuk barang mewah.

Baca Juga: Kebijakan Multitarif PPN Picu Masalah Kompleksitas

"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," jelas Prabowo di Istana Kepresidenan, Jumat (6/12).

Sebelumnya, DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. 

Usai pertemuan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan PPN 12% diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun hanya untuk barang mewah. 

Baca Juga: DPR Pastikan PPN 12% Berlaku Untuk Barang Mewah Mulai Januari 2025

Dasco menyatakan, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu PPN 11%.

"Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan, hasil diskusi dengan Presiden Prabowo di mana PPN 12% akan diterapkan secara selektif. 

Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: PPN 12% akan Berlaku untuk Barang Mewah, Ekonom: Lebih Baik Ditunda

"PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," jelas Misbakhun.

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

"Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," ungkap Misbakhun.

Sebagai informasi, Tarif PPN ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini Bandung dan Jawa Barat: Mendung dan Hujan (7 Desember 2024)

Menarik Dibaca: 5 Cara Membersihkan Sunscreen yang Benar agar Tidak Menyumbat Pori-Pori

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×