Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Sebagai informasi, pada BAB XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja, Bagian Ketiga Pemerintah Daerah, disebutkan ketentuan pasal 251 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 251
(1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan.
(2) Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden.
Baca Juga: Muncul wacana akan dibubarkan, begini kata SKK Migas
Ketentuan Pasal 252 juga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 252
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2), dikenai sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sanksi administratif; dan/atau
b. sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota masih memberlakukan Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang telah dicabut oleh Presiden, dikenai sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News