kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Ini Alasan 9 Nama Anggota Komite Reformasi Polri Belum Juga Diumumkan


Minggu, 12 Oktober 2025 / 13:11 WIB
Ini Alasan 9 Nama Anggota Komite Reformasi Polri Belum Juga Diumumkan
ILUSTRASI. Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi mengatakan pelantikan anggota Komite Reformasi Polri mundur dari rencana sebelumnya.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto belum juga mengumumkan 9 nama calon anggota Komite Reformasi Polri. 

Padahal, sebelumnya Istana menargetkan pelantikan nama-nama tersebut bisa dilakukan minggu ini. 

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi mengatakan pelantikan anggota Komite Reformasi Polri itu mundur dari rencana sebelumnya. 

Baca Juga: Istana Bantah Kapolri Ajukan Nama Anggota Untuk Komite Reformasi Polri

Prastyo menyebut, hal itu lantaran ada beberapa anggota yang ternyata berhalangan hadir jika pelantikannya dilakukan pada minggu ini. 

"Sebenernnya mau diumumkan minggu ini tadinya. Tapi beberapa kali hari yang dipilih, ada beberapa diantara anggota yang akan masuk ke dalam komisi reformasi kepolisian ini berhalangan," kata Prasetyo di Jakarta, Sabtu (11/10/2025). 

Namun, begitu, Prastyo memastikan, Presiden Prabowo sudah memilih 9 nama anggota Komite Reformasi Polri dan pelantikan akan diumumkan dalam waktu dekat. 

Baca Juga: Prabowo Bakal Lantik Sembilan Anggota Komite Reformasi Polri Dalam Waktu Dekat

Selanjutnya: Bumi Resources (BUMI) Akuisisi Wolfram Limited, Begini Saran Analis

Menarik Dibaca: 5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×