Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak menilai terdapat pelonggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam draf omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penggunaan TKA bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional untuk bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia.
Nantinya, melalui TKA tersebut juga diharapkan terjadinya proses alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.
Baca Juga: Omnibus law atur PP bisa cabut UU, Yasonna: Ini mungkin kesalahan
"Penggunaan TKA tetap dibatasi dengan memperhatikan jabatan, kompetensi pekerjaan dan juga dalam hubungan kerja dan waktu tertentu dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri," kata Ida Fauziyah kepada Kontan.co.id, Senin (17/2).
Lebih lanjut Ida mengatakan, terkait adanya penolakan RUU tersebut dari sejumlah pihak. Ia mengatakan, pemerintah akan mensosialisasikan dengan pihak-pihak terkait.
"Kami akan sosialisasikan terus bersama dengan serikat pekerja atau serikat buruh dan Apindo, tim sudah kami bentuk. Dan nanti sosialisasi juga akan dilakukan bersama dengan DPR (hasil konsultasi dengan Pimpinan DPR )," ujar Ida.
Di tempat lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD mendorong, pihak-pihak yang menolak RUU Cipta Kerja untuk memberikan masukan karena ini baru berupa rancangan undang-undang.
"Kalau anda punya masukan, buruh punya masukan, sekarang waktunya. Silahkan datang ke DPR, nanti ada RDPU," kata Mahfud.
Baca Juga: Gapmmi: Omnibus law lancarkan ketersediaan bahan baku pangan
Kemudian, terkait adanya salah satu pasal yang menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah yang bisa mengubah ketentuan UU. Menurut Mahfud, hal itu tidak bisa dilakukan.
"Bahkan ada yang mengatakan UU ini bisa diubah, tidak bisa mana ada UU bisa diubah dengan PP, kalau ada muatan begitu di (rancangan) UU itu pasti salah, mungkin ketentuan lebih lanjut tentang UU nya diatur dengan Perpres bisa. Itu bisa diperbaiki dalam proses pembahasan ke depan," jelas Mahfud.