CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Kasus e-KTP, mantan ketua komisi II dipanggil KPK


Jumat, 28 Juli 2017 / 13:03 WIB
Kasus e-KTP, mantan ketua komisi II dipanggil KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggali keterangan mantan anggota DPR, Chairuman Harahap, hari ini, Jumat (28/7). Politisi Partai Golkar ini dipanggil untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/7).

Dalam dakwaan terhadap mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Chaeruman mencuat lantaran disebut menerima uang sebesar US$ 584.000.

Namun mantan ketua Komisi II DPR RI ini membantahnya. Padahal disebut pula oleh jaksa kala itu bahwa Chaeruman sempat pula meminta langsung duit kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Infor saja, Andi saat ini telah berstatus sebagai tersangka. KPK sempat menyebut berkasnya hampir selesai sehinggak dalam waktu dekat akan disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×