kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.512   -18,00   -0,10%
  • IDX 6.735   -124,36   -1,81%
  • KOMPAS100 896   -19,90   -2,17%
  • LQ45 659   -11,15   -1,66%
  • ISSI 244   -4,20   -1,70%
  • IDX30 372   -4,71   -1,25%
  • IDXHIDIV20 456   -5,92   -1,28%
  • IDX80 102   -1,89   -1,82%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,19   -0,99%

Kasus e-KTP, mantan ketua komisi II dipanggil KPK


Jumat, 28 Juli 2017 / 13:03 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggali keterangan mantan anggota DPR, Chairuman Harahap, hari ini, Jumat (28/7). Politisi Partai Golkar ini dipanggil untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/7).

Dalam dakwaan terhadap mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Chaeruman mencuat lantaran disebut menerima uang sebesar US$ 584.000.

Namun mantan ketua Komisi II DPR RI ini membantahnya. Padahal disebut pula oleh jaksa kala itu bahwa Chaeruman sempat pula meminta langsung duit kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Infor saja, Andi saat ini telah berstatus sebagai tersangka. KPK sempat menyebut berkasnya hampir selesai sehinggak dalam waktu dekat akan disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×