kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Kasus e-KTP, mantan ketua komisi II dipanggil KPK


Jumat, 28 Juli 2017 / 13:03 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggali keterangan mantan anggota DPR, Chairuman Harahap, hari ini, Jumat (28/7). Politisi Partai Golkar ini dipanggil untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/7).

Dalam dakwaan terhadap mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Chaeruman mencuat lantaran disebut menerima uang sebesar US$ 584.000.

Namun mantan ketua Komisi II DPR RI ini membantahnya. Padahal disebut pula oleh jaksa kala itu bahwa Chaeruman sempat pula meminta langsung duit kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Infor saja, Andi saat ini telah berstatus sebagai tersangka. KPK sempat menyebut berkasnya hampir selesai sehinggak dalam waktu dekat akan disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×