kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kapolri ungkap alasan penangkapan 11 terduga makar


Senin, 05 Desember 2016 / 19:22 WIB
Kapolri ungkap alasan penangkapan 11 terduga makar


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membeberkan alasan jajaran Polri melakukan penangkapan terhadap 11 orang sebelum aksi 2 Desember. Mereka ditangkap pada Jumat dini hari.

Tito menyampaikan, penangkapan tersebut salah satunya dilakukan agar agenda doa bersama yang telah disepakati tak terganggu. "Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu kesucian ibadah ini," ujarnya dalam paparan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

"Harus betul-betul tidak ada insiden kekacauan. Kalau sampai ada, maka yang buruk adalah nama Islam, niat suci untuk kegiatan ibadah," imbuh Tito.

Mengenai waktu penangkapan yang berlangsung sekitar subuh juga dipilih atas pertimbangan beberapa hal. Salah satunya, untuk mencegah adanya pemutarbalikan informasi melalui media sosial.

Jika hal tersebut terjadi, kata Tito, maka akan muncul spekulasi-spekulasi di publik yang bisa saja mengarah pada anggapan seolah Polri melakukan penangkapan dalam rangka penggembosan massa aksi doa bersama.

"Wah kalau begitu bahaya sekali. Makanya kami tangkap subuh, bukan tiga hari sebelumnya, seminggu sebelumnya, supaya tidak sempat lagi menggoreng-goreng massa. Makanya begitu aksi selesai baru pada aware dan kami lakukan ekspos," kata Tito.

Tito menegaskan, penyampaian aspirasi tidak dilarang dan diperbolehkan selama berada dalam koridor hukum. Namun, yang dilakukan oleh para tersangka dugaan makar sudah mengarah pada upaya pendudukan Gedung MPR/DPR secara paksa dan hal tersebut dianggap inkonstitusional bagi Polri. "Kami melihat gerakan-gerakan itu dan untuk itu kami sampaikan," ucapnya.

Dari 11 orang yang ditangkap, tujuh disangkakan melakukan makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dua lainnya, Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras. Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 joPasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Sementara itu, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×