kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.550   50,00   0,29%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Polri: tersangka makar akan ajak massa ke DPR


Sabtu, 03 Desember 2016 / 15:02 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Polisi menetapkan tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka karena dugaan permufakatan makar. Ketujuh orang yang dijadikan tersangka tersebut berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Polri telah mendapatkan barang bukti berupa tulisan tangan mengenai rencana makar pada Jumat (2/12). Selain itu, penyidik mendapatkan bukti percakapan para tersangka yang menjurus pada upaya makar.

Kemudian, dalam penyelidikan, penyelidik Polri mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan para tersangka. Menurut Boy, sejak aksi pada 4 November 2016, ketika masyarakat antusias berunjuk rasa, ada upaya-upaya yang dilakukan tersangka, yang tidak sejalan dengan aspirasi sebenarnya.

"Setidaknya kasus ini telah diselidiki dalam 3 minggu terakhir di bulan November," kata Boy.

Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. 

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×