kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Komisi III panggil Kapolri soal aksi hingga makar


Senin, 05 Desember 2016 / 11:12 WIB
Komisi III panggil Kapolri soal aksi hingga makar


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja, Senin (5/12).

Rapat kerja tersebut sedianya dilakukan sejak beberapa waktu lalu namun telah tertunda sebanyak dua kali.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, sejumlah hal akan didalami. Di antaranya adalah terkait aksi unjuk rasa yang diselenggarakan pada 4 November, aksi doa bersama 2 Desember, dan aksi "Kita Indonesia" 4 Desember.

Komisi III juga akan mendalami soal penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sepuluh orang yang ditangkap sebelum aksi doa bersama dimulai.

"Polri terkesan represif dan mengundang reaksi publik. Ini mengingatkan kita pada cara-cara pemerintahan dulu (Orde Baru)," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Bambang menambahkan, seharusnya ada cara-cara yang lebih elegan dan manusiawi serta tidak melanggar kebebasan berdemokrasi.

Komisi III juga mempertanyakan, apakah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mereka tergolong tindakan dugaan makar. Sebab, mereka hanya mengungkapkan pernyataan, bukan melalui perbuatan.

"Apakah seperti itu sudsh menakutkan? Saya berharap kemarin pelajaran penting dan tidak terulang lagi peristiwa-peristiwa penangkapan seperti itu. Apalagi yang ditangkap aki-aki dan nini-nini," tuturnya.

Bambang menjelaskan, ada beberapa syarat makar yang tak terpenuhi dalam konteks ini. Di antaranya adalah karena kekuatan pemeritah di parlemen sangat kuat dan tak ada gerakan-gerakan tertentu di kampus-kampus.

"Apalagi Presiden masih dicintai sebagian besar masyarakat. Jadi, tidak terpenuhi syarat makar," kata Politisi Partai Golkar itu. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×