kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Penahanan 10 tersangka makar diputuskan besok


Jumat, 02 Desember 2016 / 17:37 WIB
Penahanan 10 tersangka makar diputuskan besok


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penyidik Polri masih melakukan pemeriksaan 10 tokoh di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pasca-penangkapan Jumat (2/12). Ditahan atau tidaknya mereka akan ditentukan setelah pemeriksaan 1x24 jam.

"Penahanan atau tidak tunggu pemeriksaan 1x24 jam di sana. Kalau mereka diamankannya jam 2 atau jam 3 pagi tadi, maka jam 2 atau jam 3 dini hari nanti batasnya, maka besok sekitar jam 9 atau jam 10 pagi, kami akan umumkan ditahan atau tidaknya mereka," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dihubungi, Jumat (2/12) petang.

Diberitakan, 10 tokoh ditangkap polisi karena dugaan makar dan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka adalah AD yang dijerat pasal 207 KUH-Pidana. Kemudian E, AD, AZ, FH, RA, RS, SB yang dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUH-Pidana.

Serta JA dan RK dijerat yang dikenakan Pasal 28 UU ITE.

Mereka dijemput dari Sari Pan Pasific dan rumah masing-masing pada Jumat (2/12) pukul 03.00 hingga 06.00 WIB. Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Depok. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×