kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.754.000   -4.000   -0,23%
  • USD/IDR 16.900   -20,00   -0,12%
  • IDX 5.996   -514,48   -7,90%
  • KOMPAS100 847   -82,06   -8,83%
  • LQ45 668   -66,74   -9,09%
  • ISSI 186   -15,12   -7,51%
  • IDX30 353   -34,16   -8,83%
  • IDXHIDIV20 427   -41,35   -8,83%
  • IDX80 96   -9,67   -9,17%
  • IDXV30 102   -9,19   -8,28%
  • IDXQ30 116   -10,74   -8,46%

Penahanan 10 tersangka makar diputuskan besok


Jumat, 02 Desember 2016 / 17:37 WIB
Penahanan 10 tersangka makar diputuskan besok


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penyidik Polri masih melakukan pemeriksaan 10 tokoh di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pasca-penangkapan Jumat (2/12). Ditahan atau tidaknya mereka akan ditentukan setelah pemeriksaan 1x24 jam.

"Penahanan atau tidak tunggu pemeriksaan 1x24 jam di sana. Kalau mereka diamankannya jam 2 atau jam 3 pagi tadi, maka jam 2 atau jam 3 dini hari nanti batasnya, maka besok sekitar jam 9 atau jam 10 pagi, kami akan umumkan ditahan atau tidaknya mereka," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dihubungi, Jumat (2/12) petang.

Diberitakan, 10 tokoh ditangkap polisi karena dugaan makar dan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka adalah AD yang dijerat pasal 207 KUH-Pidana. Kemudian E, AD, AZ, FH, RA, RS, SB yang dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUH-Pidana.

Serta JA dan RK dijerat yang dikenakan Pasal 28 UU ITE.

Mereka dijemput dari Sari Pan Pasific dan rumah masing-masing pada Jumat (2/12) pukul 03.00 hingga 06.00 WIB. Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Depok. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×