kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Penahanan 10 tersangka makar diputuskan besok


Jumat, 02 Desember 2016 / 17:37 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penyidik Polri masih melakukan pemeriksaan 10 tokoh di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pasca-penangkapan Jumat (2/12). Ditahan atau tidaknya mereka akan ditentukan setelah pemeriksaan 1x24 jam.

"Penahanan atau tidak tunggu pemeriksaan 1x24 jam di sana. Kalau mereka diamankannya jam 2 atau jam 3 pagi tadi, maka jam 2 atau jam 3 dini hari nanti batasnya, maka besok sekitar jam 9 atau jam 10 pagi, kami akan umumkan ditahan atau tidaknya mereka," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dihubungi, Jumat (2/12) petang.

Diberitakan, 10 tokoh ditangkap polisi karena dugaan makar dan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka adalah AD yang dijerat pasal 207 KUH-Pidana. Kemudian E, AD, AZ, FH, RA, RS, SB yang dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUH-Pidana.

Serta JA dan RK dijerat yang dikenakan Pasal 28 UU ITE.

Mereka dijemput dari Sari Pan Pasific dan rumah masing-masing pada Jumat (2/12) pukul 03.00 hingga 06.00 WIB. Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Depok. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×