kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Jumlah WNI yang overstay di Arab Saudi bejibun


Rabu, 26 Januari 2011 / 14:57 WIB
Jumlah WNI yang overstay di Arab Saudi bejibun


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah belum mengetahui secara pasti berapa jumlah warga negara Indonesia yang tinggal melebihi batas waktu (overstay) di Arab Saudi. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memperkirakan jumlahnya sangat besar.

Muhaimin beralasan, para WNI tersebut datang silih berganti. Menurutnya, sebagian besar WNI yang tinggal di kolong-kolong jembatan di Arab Saudi tersebut terus berganti. "Diangkut balik lagi, pendataan terus dilakukan," ujar Muhamin kepada wartawan di DPR, Rabu(26/1).

Pemerintah sendiri berusaha memulangkan WNI tersebut.Selama Januari lalu, pemerintah telah memulangkan sebanyak 1.400 WNI.

Menurut Muhaimin, ada tiga model pemulangan yang dilakukan. Pertama, pemulangan melalui deportase oleh Pemerintah Arab Saudi. "Setiap hari itu sekitar lima atau 10, kadang-kadang 20 orang dipulangkan," ujarnya.

Kedua, pemulangan secara langsung dilakukan oleh KJRI tetapi tetap bekerja sama dengan imigrasi Arab Saudi. "Namanya repatriasi, ditampung dulu oleh kita lalu diurus hak dan kewajibannya," ujarnya. Ketiga, kerja sama dua pihak antara Saudia Arabia dengan Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka menyayangkan banyaknya WNI yang tinggal di kolong-kolong jembatan ini. "Itukan kejadian yang terus berulang ya,"ujarnya kepada KONTAN.

Dia menduga, ada mekanisme prosedural yang tidak dijalankan dengan baik. Dalam jangka panjang, Rieke mengatakan, perlu ada perbaikan regulasi seperti revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Sedangkan untuk jangka pendek, politisi PDI Perjuangan mengatakan, perlu ada moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×