Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak melalui ekstensifikasi, angka penambahan wajib pajak baru menunjukkan tren penurunan.
Berdasarkan data yang tercatat sejak 2017 dalam Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diunggah setiap tahun, kita dapat melihat adanya penurunan tajam dalam jumlah wajib pajak baru yang berhasil terdaftar, terutama pasca pandemi.
Pada tahun 2019, Indonesia mencatatkan angka luar biasa dengan penambahan 1.261.070 wajib pajak baru. Angka ini menandakan keberhasilan dari upaya ekstensifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Ditjen Pajak Berhasil Menjaring 72.640 Wajib Pajak Baru Berkat Ekstensifikasi di 2024
Namun, dampak pandemi yang dimulai pada 2020 jelas terlihat pada angka penambahan wajib pajak baru yang menurun secara signifikan.
Di tahun 2020, meskipun pandemi melanda, penambahan wajib pajak baru tercatat sebanyak 112.519. Meskipun jauh lebih rendah dari tahun 2019, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan angka-angka pada tahun-tahun setelahnya.
Tahun 2021 dan 2022 menjadi titik balik yang lebih menonjol, dengan penurunan yang sangat tajam.
Pada 2021, penambahan wajib pajak baru hanya mencapai 30.927, dan pada 2022 hanya tercatat 34.599.
Penurunan ini menunjukkan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi yang mempengaruhi berbagai sektor, termasuk sektor formal yang menjadi sumber utama penerimaan pajak.
Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 100% di 2029
Tren ini tidak menunjukkan pemulihan yang signifikan meskipun sudah dua tahun Indonesia mulai keluar dari bayang-bayang pandemi.
Tahun 2023 hanya mencatatkan 73.631 wajib pajak baru, dan meskipun sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, angka ini masih jauh dari puncak yang tercatat pada tahun 2019.
Pada 2024, penambahan wajib pajak baru tercatat 72.640, sedikit menurun dibandingkan tahun 2023.
Untuk diketahui, ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kegiatan ekstensifikasi dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi, yang meliputi data eksternal, data internal, dan data yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
Baca Juga: PHK Kian Merebak, Kepatuhan Formal Wajib Pajak di 2024 Berpotensi Menurun
Dari hasil KPDL, DJP akan mendapatkan data atas wajib pajak yang telah ber-NPWP maupun yang belum berNPWP. Data wajib pajak yang belum ber-NPWP akan menjadi sumber data kegiatan ekstensifikasi yang disebut dengan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).
Sedangkan data wajib pajak yang telah ber-NPWP akan menjadi sumber data kegiatan pengawasan.
Selanjutnya: Jajaki Kerjasama dengan Argetina, RI Ingin Ekspor Daging Ayam dan Olahannya
Menarik Dibaca: Kementerian UMKM dan Lazada Latih 150 Pelaku Usaha Padang Memasuki Dunia Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News