kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.694.000   -13.000   -0,76%
  • USD/IDR 16.401   5,00   0,03%
  • IDX 6.606   19,09   0,29%
  • KOMPAS100 964   -2,78   -0,29%
  • LQ45 747   -0,24   -0,03%
  • ISSI 206   0,68   0,33%
  • IDX30 388   0,44   0,11%
  • IDXHIDIV20 470   1,92   0,41%
  • IDX80 109   -0,32   -0,29%
  • IDXV30 114   -1,22   -1,06%
  • IDXQ30 127   0,06   0,05%

Presiden Prabowo Targetkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 100% di 2029


Rabu, 26 Februari 2025 / 11:13 WIB
Presiden Prabowo Targetkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 100% di 2029
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto memberi pengarahan kepada para Komandan Satuan (Dansat) TNI di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (7/2/2025). Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan signifikan kepatuhan wajib pajak di akhir tahun pemerintahannya atau pada 2029.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan signifikan kepatuhan wajib pajak di akhir tahun pemerintahannya atau pada 2029.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, salah satu sasaran utama dalam kebijakan perpajakan ke depan adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dalam hal ini, Prabowo menargetkan rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak Badan dan Orang Pribadi (OP) hingga 100% pada tahun 2029.

Baca Juga: Lampaui Target, Tapi Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 2024 Lebih Rendah dari 2023

"Tercapainya peningkatan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak," tulis dokumen RPJMN 2025-2029, dikutip Rabu (26/2).

Selain target kepatuhan pelaporan SPT, Prabowo juga menargetkan ekstensifikasi wajib pajak dengan peningkatan jumlah wajib pajak melalui strategi optimalisasi, dengan tingkat kinerja organisasi mencapai 90% pada 2029.

Kemudian, efektivitas kebijakan penerimaan negara dengan indeks efektivitas yang ditetapkan mencapai 100% di tahun yang sama.

Upaya ini dilakukan guna memperkuat penerimaan negara dan meningkatkan efektivitas sistem perpajakan di Indonesia.

Sebagai gambaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat adanya penurunan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Berdasarkan data DJP Kemenkeu,  total SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak hingga 31 Desember 2024 mencapai 16,52 juta SPT.

Baca Juga: PHK Melonjak pada 2024, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Turut Merosot

Angka ini telah melewati target sebanyak 16,04 juta SPT. Adapun pada 2024 total wajib pajak yang menyampaikan SPT adalah sebanyak  19,27 juta.

KONTAN menghitung, berkaca dari data tersebut, rasio kepatuhan formal pada 2024 tercatat mencapai 85,72%. Angka ini sudah melebihi target rasio kepatuhan formal 2024 yang ditetapkan sebesar 83,22%.

Hanya saja, merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2023, rasio kepatuhan formal pada 2023 mencapai 86,97%. Artinya ada penurunan rasio kepatuhan pada tahun ini jika dibandingkan pada tahun 2023.

Angka ini juga lebih rendah jika dibandingkan dengan rasio kepatuhan formal pada tahun 2022 yang tercatat 86,8%.

Baca Juga: DPR RI Buka-Bukaan Banyak Sektor Informal dan UMKM Belum Patuh Pelaporan Pajak

Sementara berdasarkan catatan KONTAN, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2017 sebesar 72,58%, menurun pada 2018 menjadi 71,10%. Pada tahun 2019 naik lagi menjadi 73,06%, kemudian pada tahun 2020 mencapai 77,63%, dan meningkat di tahun 2021 menjadi 84,07%.

Selanjutnya: Daftar 7 Drakor Park Hyung Sik yang Bintangi Drakor Buried Heart

Menarik Dibaca: Daftar 7 Drakor Park Hyung Sik yang Bintangi Drakor Buried Heart

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×