kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ditjen Pajak Berhasil Menjaring 72.640 Wajib Pajak Baru Berkat Ekstensifikasi di 2024


Rabu, 14 Mei 2025 / 17:43 WIB
Ditjen Pajak Berhasil Menjaring 72.640 Wajib Pajak Baru Berkat Ekstensifikasi di 2024
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak berhasil menjaring sebanyak 72.640 wajib pajak baru sepanjang tahun 2024 melalui kegiatan ekstensifikasi. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menjaring sebanyak 72.640 wajib pajak baru sepanjang tahun 2024 melalui kegiatan ekstensifikasi.

Kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan untuk memperkuat dan memperluas basis pemajakan yang pada akhirnya mendorong optimalisasi penerimaan pajak.

"Pada tahun 2024 sebanyak 72.640 penambahan wajib pajak merupakan hasil dari kegiatan ekstensifikasi yang telah dilakukan," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu kepada Kontan.co.id, Rabu (14/5).

Baca Juga: Bantah Penerimaan Pajak Anjlok 27%, Wamenkeu Anggito: Tidak Seburuk Itu, Masih Tumbuh

Sementara untuk di tahun 2025 ini, Dwi mengatakan bahwa jumlah wajib pajak baru hasil ekstensifikasi masih dalam proses perhitungan.

Dwi menekankan, untuk mendorong kegiatan ekstensifikasi DJP melakukan pemanfaatan data dan informasi yang diperoleh dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). 

Selain itu, DJP juga melakukan pengembangan sistem informasi serta aplikasi yang optimal sehingga dapat untuk mempermudah proses KPDL dalam menghasilkan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). 

"Melalui upaya ini, diharapkan dapat memperkuat dan memperluas basis pemajakan yang pada akhirnya mendorong optimalisasi penerimaan pajak," katanya.

Baca Juga: Diprediksi Kembali Shortfall, Indef Proyeksikan Bisa Melebar Hingga Rp 130 Triliun

Sebagai informasi, dalam beberapa tahun terakhir, DJP Kemenkeu mencatat fluktuasi signifikan dalam jumlah penambahan wajib pajak hasil kegiatan ekstensifikasi. 

Pada tahun 2017, DJP berhasil menambah 699.566 wajib pajak baru. Angka ini kemudian melonjak drastis menjadi lebih dari satu juta pada dua tahun berikutnya, yakni 1.044.815 wajib pajak pada 2018 dan mencapai puncaknya pada 2019 dengan 1.261.070 wajib pajak baru. 

Namun, setelah itu tren penambahan mengalami penurunan tajam. Di tahun 2020, jumlah penambahan turun ke 112.519 wajib pajak, lalu terus merosot menjadi 30.927 pada 2021. Meski sempat naik menjadi 34.599 pada 2022, dan kembali melonjak ke 73.631 wajib pajak di 2023, angka tersebut sedikit menurun di tahun 2024 menjadi 72.640.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×