kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Jumlah Wajib Pajak Baru Hasil Ekstensifikasi Terus Menyusut Pasca Pandemi


Rabu, 14 Mei 2025 / 18:08 WIB
Jumlah Wajib Pajak Baru Hasil Ekstensifikasi Terus Menyusut Pasca Pandemi
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/3/2025). Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak melalui ekstensifikasi, angka penambahan wajib pajak baru menunjukkan tren penurunan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Pada 2024, penambahan wajib pajak baru tercatat 72.640, sedikit menurun dibandingkan tahun 2023.

Untuk diketahui, ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kegiatan ekstensifikasi dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi, yang meliputi data eksternal, data internal, dan data yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). 

Baca Juga: PHK Kian Merebak, Kepatuhan Formal Wajib Pajak di 2024 Berpotensi Menurun

Dari hasil KPDL, DJP akan mendapatkan data atas wajib pajak yang telah ber-NPWP maupun yang belum berNPWP. Data wajib pajak yang belum ber-NPWP akan menjadi sumber data kegiatan ekstensifikasi yang disebut dengan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). 

Sedangkan data wajib pajak yang telah ber-NPWP akan menjadi sumber data kegiatan pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×