kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.583   -26,00   -0,16%
  • IDX 8.109   57,76   0,72%
  • KOMPAS100 1.119   13,12   1,19%
  • LQ45 780   7,42   0,96%
  • ISSI 292   2,63   0,91%
  • IDX30 406   2,54   0,63%
  • IDXHIDIV20 455   1,50   0,33%
  • IDX80 123   1,28   1,05%
  • IDXV30 131   0,90   0,69%
  • IDXQ30 128   0,49   0,39%

Jumlah Wajib Pajak Baru Hasil Ekstensifikasi Terus Menyusut Pasca Pandemi


Rabu, 14 Mei 2025 / 18:08 WIB
Jumlah Wajib Pajak Baru Hasil Ekstensifikasi Terus Menyusut Pasca Pandemi
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/3/2025). Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak melalui ekstensifikasi, angka penambahan wajib pajak baru menunjukkan tren penurunan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Pada 2024, penambahan wajib pajak baru tercatat 72.640, sedikit menurun dibandingkan tahun 2023.

Untuk diketahui, ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kegiatan ekstensifikasi dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi, yang meliputi data eksternal, data internal, dan data yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). 

Baca Juga: PHK Kian Merebak, Kepatuhan Formal Wajib Pajak di 2024 Berpotensi Menurun

Dari hasil KPDL, DJP akan mendapatkan data atas wajib pajak yang telah ber-NPWP maupun yang belum berNPWP. Data wajib pajak yang belum ber-NPWP akan menjadi sumber data kegiatan ekstensifikasi yang disebut dengan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). 

Sedangkan data wajib pajak yang telah ber-NPWP akan menjadi sumber data kegiatan pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×