Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Pada 2024, penambahan wajib pajak baru tercatat 72.640, sedikit menurun dibandingkan tahun 2023.
Untuk diketahui, ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kegiatan ekstensifikasi dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi, yang meliputi data eksternal, data internal, dan data yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
Baca Juga: PHK Kian Merebak, Kepatuhan Formal Wajib Pajak di 2024 Berpotensi Menurun
Dari hasil KPDL, DJP akan mendapatkan data atas wajib pajak yang telah ber-NPWP maupun yang belum berNPWP. Data wajib pajak yang belum ber-NPWP akan menjadi sumber data kegiatan ekstensifikasi yang disebut dengan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).
Sedangkan data wajib pajak yang telah ber-NPWP akan menjadi sumber data kegiatan pengawasan.
Selanjutnya: Jajaki Kerjasama dengan Argetina, RI Ingin Ekspor Daging Ayam dan Olahannya
Menarik Dibaca: Kementerian UMKM dan Lazada Latih 150 Pelaku Usaha Padang Memasuki Dunia Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News