Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Wajib Pajak saat ini tengah menanti implementasi penuh sistem perpajakan baru bernama Coretax System yang rencananya akan diimplementasikan mulai Januari 2025 mendatang.
Kehadiran sistem yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini mendapat perhatian dari para Wajib Pajak. Hal ini dikarenakan sistem baru ini diharapkan bisa mempermudah proses administrasi bagi Wajib Pajak dan petugas pajak dengan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital yang intuitif.
Salah satu kemudahan yang akan didapatkan oleh Wajib Pajak adalah kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam hal ini, Fitur Prepopulated dalam pelaporan SPT akan semakin disempurnakan untuk memberikan kemudahan lebih bagi Wajib Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa sebelumnya fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis PPh Pasal 21.
Baca Juga: China Mengakhiri Kebijakan Rebate Pajak Ekspor untuk Aluminium dan Tembaga
Namun, ke depan fitur tersebut akan semakin luas cakupannya. Nantinya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana.
Fitur prepopulated ini tidak hanya mencakup PPh Pasal 21, tetapi juga akan meliputi berbagai jenis pajak lainnya, seperti PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, serta PPh Final Pasal 4 ayat (2).
"Sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien," ujar Dwi dalam keterangannya, Jumat (15/11).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa Coretax akan dilengkapi dengan sistem prepopulated untuk mempermudah proses pelaporan.
"Jadi memang apabila Coretax sudah diimplementasikan, semua pelaporan dilakukan melalui Coretax, dan pelaporan pun juga sebetulnya diberikan kemudahan karena kita siapkan pre-populated SPT," kata Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (8/11).
Bagi wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong dan bukti pungut pajak, laporan tersebut akan dihasilkan otomatis oleh sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu memverifikasi data sebelum melaporkannya.
Suryo juga menyoroti pentingnya kesiapan wajib pajak, terutama untuk wajib pajak badan, dalam menghadapi perubahan sistem ini. Sebagai upaya untuk memfasilitasi transisi, Ditjen Pajak akan memberikan edukasi secara berkelanjutan.
Mengingat jumlah wajib pajak badan lebih sedikit dibanding wajib pajak orang pribadi, Suryo akan menginstruksikan semua kantor pajak di seluruh Indonesia untuk menjangkau wajib pajak badan guna menjelaskan dan memberikan gambaran terkait pengisian SPT melalui Coretax.
"Jadi kami minta seluruh kantor kami di seluruh Indonesia untuk bisa reaching out Wajib Pajak Badan, bercerita dan menyampaikan kira-kira apa yang akan dilakukan pada waktu menyampaikan SPT melalui Coretax yang akan kita implementasikan ke depan," katanya.
Sementara itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Beleid tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel.
Baca Juga: Cegah Kecurangan, KKP Siagakan 767 Pengawas Awasi Pelabuhan Perikanan
Selanjutnya: Gantikan Roy Mandey, Solihin Terpilih Menjadi Ketum Aprindo Periode 2024-2028
Menarik Dibaca: Metode Kakeibo Bisa Bantu Hemat Pengeluaran Loh, Ini Cara Lakukannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News